Tahun Depan, PNS DKI Tak Lagi Terima Honor

Jum'at, 05 Desember 2014 - 14:11 WIB
Tahun Depan, PNS DKI Tak Lagi Terima Honor
Tahun Depan, PNS DKI Tak Lagi Terima Honor
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memangkas honor bagi PNS tahun depan. Sebagai gantinya para PNS ini akan diberikan upah hingga Rp12 juta yang dihitung berdasarkan kinerja.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menerapkan pemberian intensif yang sangat fantastis.

Disebutkannya, di tiga SKPD yakni, Dinas Pelayanan Pajak, Bappeda dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) memberikan insentif lebih bagi karyawannya yang mencapai target kinerja dengan nilai mencapai Rp25 Juta.

Sayangnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja PNS di tiga SKPD tersebut belum maksimal. Seperti misalnya di Dinas Pajak, pembuatan sistem online yang hampir memakan waktu dua tahun itu hingga saat ini belum juga rampung.

Ahok melanjutkan, para PNS di Pemprov DKI Jakarta pun kerap menerima honor di luar gaji pokok, seperti honor panitia pejabat komitmen, rapat dan sebagainya yang jumlahnya selama setahun sekitar Rp2,3 triliun.

"Honor-honor inilah yang akan kita pangkas. Tapi kita kasih mereka gaji Rp12 juta dengan syarat itu bisa didapatkan berdasarkan poin kinerja PNS," papar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.

Dengan sistem gaji Rp12 juta tanpa honor, Ahok yakin akan memunculkan perlawanan dari para PNS.

Namun, Ahok menegaskan suka tidak suuka ini harus dijalankan. Terpenting baginya, PNS dapat bekerja sebaik mungkin mencapai target kinerjanya.

"Kalau tidak mau bekerja silahkan duduk-duduk saja, enggak papa kok," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5926 seconds (0.1#10.140)