Cari Pendamping, Ahok Manut Perppu

Selasa, 25 November 2014 - 10:53 WIB
Cari Pendamping, Ahok...
Cari Pendamping, Ahok Manut Perppu
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mau gegabah dalam menentukan wakilnya. Karena, hingga kini dirinya masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

"Makanya kan saya banyak pertimbangan nanti. Kan saya ada pilihan menurut Perppu bisa PNS, bisa orang partai atau profesional," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).

Mantan politikus Partai Gerindra ini menuturkan, akan mengirimkan calon nama pendampingnya setelah Perppu menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

"Tunggu PP. Kemarin (Senin 24 November) sudah ketemu Mendagri (Tjahjo Kumolo) dan Dirjen Otda (Kemendagri Djohermansyah), mereka katakan tunggu PP baru kirim (nama wagub)," pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 170 ayat 3 disebutkan, bahwa Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota yang telah dilantik atau diisi berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non PNS.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)