Harga BBM Naik, UMK Rp2,7 Juta Tak Berarti
A
A
A
DEPOK - Serikat Buruh Indonesia (SPI) akan menggelar unjuk rasa terkait penetapan upah minimum kota (UMK) Depok sebesar Rp2,7 juta. Penetapan upah itu dinilai tidak sesuai kondisi.
Pasalnya, penetapan upah sebesar Rp2,7 juta itu, sebelum harga bahan bakar minyak (BBM) ditetapkan.
"Setelah tahu, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa. Percuma dinaikkan (UMK) kalau harga BBM naik," kata Ketua SPI kota Depok Wido Pratikno di Depok, Kamis (20/11/2014).
Dia menuturkan, pihaknya tidak terima dengan keputusan pemerintah yang dinilai terlalu terlalu gegabah. Pihaknya juga mempertanyakan, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi)n menaikan harga BBM kala harga minyak dunia sedang turun.
"Pemerintahnya kacau ini," ujar Wido.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, Diah Sadiah mengatakan, pembahasan UMK dilakukan sejak September. Pertimbangan UMK didasari oleh KHL dan melihat putaran pendapatan perusahaan.
"Kemudian dibawa ke Pemprov Jabar untuk ditetapkan," katanya.
Untuk perusahaan yang belum mampu membayarkan buruhnya dengan standar UMK, maka perlu membuat surat penangguhan kepada pemkot. Nantinya surat penangguhan tersebut dibawa ke provinsi untuk disetujui pemprov.
Selain itu, perusahaan baru atau kecil yang belum bisa membayarkan buruh sesuai standar UMK harus melakukan komunikasi ke buruhnya.
"Tripatrid harus jalan, biar buruh juga paham kondisi perusahaan," pungkasnya.
Pasalnya, penetapan upah sebesar Rp2,7 juta itu, sebelum harga bahan bakar minyak (BBM) ditetapkan.
"Setelah tahu, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa. Percuma dinaikkan (UMK) kalau harga BBM naik," kata Ketua SPI kota Depok Wido Pratikno di Depok, Kamis (20/11/2014).
Dia menuturkan, pihaknya tidak terima dengan keputusan pemerintah yang dinilai terlalu terlalu gegabah. Pihaknya juga mempertanyakan, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi)n menaikan harga BBM kala harga minyak dunia sedang turun.
"Pemerintahnya kacau ini," ujar Wido.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, Diah Sadiah mengatakan, pembahasan UMK dilakukan sejak September. Pertimbangan UMK didasari oleh KHL dan melihat putaran pendapatan perusahaan.
"Kemudian dibawa ke Pemprov Jabar untuk ditetapkan," katanya.
Untuk perusahaan yang belum mampu membayarkan buruhnya dengan standar UMK, maka perlu membuat surat penangguhan kepada pemkot. Nantinya surat penangguhan tersebut dibawa ke provinsi untuk disetujui pemprov.
Selain itu, perusahaan baru atau kecil yang belum bisa membayarkan buruh sesuai standar UMK harus melakukan komunikasi ke buruhnya.
"Tripatrid harus jalan, biar buruh juga paham kondisi perusahaan," pungkasnya.
(mhd)