Polda Metro Jaya Uji Coba Alat Tilang Elektronik
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai melakukan uji coba alat yang digunakan untuk tilang elektronik. Uji coba dilakukan di tiga titik rawan pelanggaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, uji coba ini sifatnya hanya untuk menguji kesiapan alat pengenal pelat nomor otomatis (ANRP).
"Uji coba ini hanya untuk memastikan bahwa alat yang digunakan untuk meng-capture pelanggaran, ANRP (Automatic Number Plate Recognition) ini berfungsi dengan baik, artinya bisa meng-capture pelanggaran atau tidak," katanya, Rabu (12/11/2014).
Dia menegaskan, tilang elektronik sampai saat ini belum bisa dilaksanakan dan masih dalam tahap uji coba. "Jadi belum dilaksanakan kepada tahap penindakan," tegasnya.
Sistem uji coba tilang elektronik ini juga sekaligus untuk mengecek kesiapan kantor pos pusat dan daerah. Sebab, ketika tilang elektronik diberlakukan, surat tilang akan dikirim ke pemilik kendaraan lewat kantor pos.
Maka dari itu, ketika tilang elektronik ini diberlakukan, pemilik kendaraan bekas diimbau segera melakukan balik nama. "Makanya kalau jual mobil ke orang lain, harus dibalik nama dulu, biar nanti begitu ketilang, surat tilangnya tidak sampai ke tangan pertama, tetapi ke tangan terakhir," jelasnya.
Pada pelaksanaannya, uji coba dilakukan di tiga titik rawan pelanggaran, seperti di kawasan Kuningan, Pancoran, dan Perempatan Mampang.
Untuk uji coba di kawasan Kuningan yakni di sepanjang Jalan Rasuna Said menuju Mampang, ditekankan pada pelanggaran traffic light atau lampu merah.
Sementara di Pancoran, uji coba tilang elektronik ditekankan pada pelanggaran busway di MT Haryono, Pancoran. "Sedangkan di Perempatan Mampang, diujicobakan tilang elektronik dari perempatan Mampang sampai ke Jalan Dr Sahardjo, untuk uji coba rambu dilarang berhenti atau letter S," tambahnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi. "Kami sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat pengguna jalan, agar pada pelaksanaannya nanti masyarakat sudah tahu dan paham mengenai tilang elektronik ini," tegasnya.
Untuk menunjang tilang elektronik ini, akan dilengkapi dengan sarana prasarana seperti kamera yang akan menangkap gambar pelanggaran di tiga titik tadi.
"Nantinya kamera akan menangkap pelanggaran di titik tersebut. Datanya akan ter-record di pusat data, kemudian nanti tinggal dianalisa jenis kendaraan yang melanggar apa, pelatnya berapa, dan jenis pelanggarannya apa," paparnya.
Kendaraan yang melanggar tadi, akan diberikan surat tilang ke alamat yang tertera sesuai pada STNK-nya. Namun, jika kendaraan tersebut ternyata berpelat bodong, akan menjadi kendala tersendiri.
Selain itu, penerapan uji coba ini terlalu dini. "Memang ini terlalu dini karena kelengkapan kamera, data base dan segala perlengkapan pendukungnya belum terpasang."
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, uji coba ini sifatnya hanya untuk menguji kesiapan alat pengenal pelat nomor otomatis (ANRP).
"Uji coba ini hanya untuk memastikan bahwa alat yang digunakan untuk meng-capture pelanggaran, ANRP (Automatic Number Plate Recognition) ini berfungsi dengan baik, artinya bisa meng-capture pelanggaran atau tidak," katanya, Rabu (12/11/2014).
Dia menegaskan, tilang elektronik sampai saat ini belum bisa dilaksanakan dan masih dalam tahap uji coba. "Jadi belum dilaksanakan kepada tahap penindakan," tegasnya.
Sistem uji coba tilang elektronik ini juga sekaligus untuk mengecek kesiapan kantor pos pusat dan daerah. Sebab, ketika tilang elektronik diberlakukan, surat tilang akan dikirim ke pemilik kendaraan lewat kantor pos.
Maka dari itu, ketika tilang elektronik ini diberlakukan, pemilik kendaraan bekas diimbau segera melakukan balik nama. "Makanya kalau jual mobil ke orang lain, harus dibalik nama dulu, biar nanti begitu ketilang, surat tilangnya tidak sampai ke tangan pertama, tetapi ke tangan terakhir," jelasnya.
Pada pelaksanaannya, uji coba dilakukan di tiga titik rawan pelanggaran, seperti di kawasan Kuningan, Pancoran, dan Perempatan Mampang.
Untuk uji coba di kawasan Kuningan yakni di sepanjang Jalan Rasuna Said menuju Mampang, ditekankan pada pelanggaran traffic light atau lampu merah.
Sementara di Pancoran, uji coba tilang elektronik ditekankan pada pelanggaran busway di MT Haryono, Pancoran. "Sedangkan di Perempatan Mampang, diujicobakan tilang elektronik dari perempatan Mampang sampai ke Jalan Dr Sahardjo, untuk uji coba rambu dilarang berhenti atau letter S," tambahnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi. "Kami sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat pengguna jalan, agar pada pelaksanaannya nanti masyarakat sudah tahu dan paham mengenai tilang elektronik ini," tegasnya.
Untuk menunjang tilang elektronik ini, akan dilengkapi dengan sarana prasarana seperti kamera yang akan menangkap gambar pelanggaran di tiga titik tadi.
"Nantinya kamera akan menangkap pelanggaran di titik tersebut. Datanya akan ter-record di pusat data, kemudian nanti tinggal dianalisa jenis kendaraan yang melanggar apa, pelatnya berapa, dan jenis pelanggarannya apa," paparnya.
Kendaraan yang melanggar tadi, akan diberikan surat tilang ke alamat yang tertera sesuai pada STNK-nya. Namun, jika kendaraan tersebut ternyata berpelat bodong, akan menjadi kendala tersendiri.
Selain itu, penerapan uji coba ini terlalu dini. "Memang ini terlalu dini karena kelengkapan kamera, data base dan segala perlengkapan pendukungnya belum terpasang."
(zik)