Jakarta Segera Berlakukan Tilang Elektronik
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta segera melakukan penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Restu Mulya Budyanto mengatakan, institusinya saat ini terus menyempurnakan sistem ETLE.
Basic penerapan ETLE sendiri didasari oleh‎ pemindahan data pengendara ke sistem digital atau yang disebut Electronic Registration Indentification (ERI).
Dengan ERI, dokumen yang dimiliki pemilik kendaraan akan lebih terjaga dan kemacetan di DKI Jakarta akan semakin berkurang.
Nantinya, ERI akan mendukung penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar.
Seluruh data base sistem ERI nantinya akan tersimpan di Traffic Management Centre (TMC) yang dijadikan pusat kendali lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Beberapa item pendukungnya telah hampir lengkap. Hal ini dapat ditinjau dari hasil koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta," katanya kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/11/2014).
Restu menuturkan, pihaknya tengah melakukan sinkronisasi data seperti SIM, STNK dan BPKB milik seluruh pengendara di Ibu Kota.
Restu menambahkan, tilang elektronik ini juga dibantu dengan pengawasan CCTV.
Ini dilakukan supaya para pengendara yang kedapatan melanggar akan di foto pelat nomor kendaraannya.
"Nantinya, foto tersebut akan tersinkronisasi dengan data yang ada di ERI. Selanjutnya, berdasarkan data di ERI, kepolisian akan langsung mengirimkan surat tilang ke alamat si pelanggar," tuturnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Restu Mulya Budyanto mengatakan, institusinya saat ini terus menyempurnakan sistem ETLE.
Basic penerapan ETLE sendiri didasari oleh‎ pemindahan data pengendara ke sistem digital atau yang disebut Electronic Registration Indentification (ERI).
Dengan ERI, dokumen yang dimiliki pemilik kendaraan akan lebih terjaga dan kemacetan di DKI Jakarta akan semakin berkurang.
Nantinya, ERI akan mendukung penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar.
Seluruh data base sistem ERI nantinya akan tersimpan di Traffic Management Centre (TMC) yang dijadikan pusat kendali lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Beberapa item pendukungnya telah hampir lengkap. Hal ini dapat ditinjau dari hasil koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta," katanya kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/11/2014).
Restu menuturkan, pihaknya tengah melakukan sinkronisasi data seperti SIM, STNK dan BPKB milik seluruh pengendara di Ibu Kota.
Restu menambahkan, tilang elektronik ini juga dibantu dengan pengawasan CCTV.
Ini dilakukan supaya para pengendara yang kedapatan melanggar akan di foto pelat nomor kendaraannya.
"Nantinya, foto tersebut akan tersinkronisasi dengan data yang ada di ERI. Selanjutnya, berdasarkan data di ERI, kepolisian akan langsung mengirimkan surat tilang ke alamat si pelanggar," tuturnya.
(whb)