Ahok: Suka atau Tidak Suka, Saya Bakal Jadi Gubernur
A
A
A
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap yakin bila 18 November mendatang menjadi Gubernur DKI Jakarta. Ahok menegaskan, suka atau tidak suka dirinya akan menjadi Gubernur.
Menurut Ahok, bila DPRD enggan menggelar paripurna, maka pelantikannya akan diambil alih oleh Presiden melalui Mendagri.
Pria yang menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djoehermansyah menyatakan DPRD DKI Jakarta hanya perlu mengumumkan surat bahwa Ahok menjadi Gubernur sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
"Kita enggak perlu tunggu minta pengesahan DPRD. Hanya menunggu DPRD paripurna dan mengumumkan Ahok jadi Gubenur sesuai surat Dirjen Otda itu. Kalau enggak mau paripurna dan mengumumkan juga, ya Presiden ambil alih lewat Mendagri," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/11/2014).
Menurut Ahok, dikeluarkan surat dari Dirjen Otda dapat mewakili bahwa mau tidak mau atau suka tidak suka Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.
DPRD DKI sendiri tidak berbuat banyak selain hanya mengumumkan surat tersebut pada paripurna yang rencananya sebelum tanggal 18 November 2014.
"Orang kita sudah gubernur kok, cuma tinggal pengesahan saja," tukasnya.
Menurut Ahok, bila DPRD enggan menggelar paripurna, maka pelantikannya akan diambil alih oleh Presiden melalui Mendagri.
Pria yang menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djoehermansyah menyatakan DPRD DKI Jakarta hanya perlu mengumumkan surat bahwa Ahok menjadi Gubernur sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
"Kita enggak perlu tunggu minta pengesahan DPRD. Hanya menunggu DPRD paripurna dan mengumumkan Ahok jadi Gubenur sesuai surat Dirjen Otda itu. Kalau enggak mau paripurna dan mengumumkan juga, ya Presiden ambil alih lewat Mendagri," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/11/2014).
Menurut Ahok, dikeluarkan surat dari Dirjen Otda dapat mewakili bahwa mau tidak mau atau suka tidak suka Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.
DPRD DKI sendiri tidak berbuat banyak selain hanya mengumumkan surat tersebut pada paripurna yang rencananya sebelum tanggal 18 November 2014.
"Orang kita sudah gubernur kok, cuma tinggal pengesahan saja," tukasnya.
(whb)