Sekali Semprit Lagi, FPI Bisa Dibubarkan

Rabu, 08 Oktober 2014 - 11:43 WIB
Sekali Semprit Lagi, FPI Bisa Dibubarkan
Sekali Semprit Lagi, FPI Bisa Dibubarkan
A A A
JAKARTA - Kapuspen Kemendagri RI Dodi Riatmadji menegaskan, saat ini ada dua teguran terkait kericuhan yang dilakukan FPI. Sekali lagi mendapat teguran FPI bisa dibubarkan.

"Untuk bubarkan FPI tidak semudah membalikkan telapak tangan," kata Dodi saat dihubungi wartawan, Selasa 7 September 2014.

Penghapusan ormas yang terdaftar di Kemendagri, lanjut Dodi, ada prosedur yang harus dilewati. Sejauh ini, Kemendagri juga belum menerima rekomendasi untuk membubarkan FPI.

"Dari Polda belum ada rekomendasi untuk bubarkan (FPI). Baru laporan tentang kericuhan kemarin. Untuk bubarkan (FPI) enggak bisa langsung, ada langkah-langkahnya," terangnya.

Langkah-langkah yang dijelaskan Dodi adalah pertama adanya teguran terkait tindak anarkis ini selama tiga kali baru diteruskan kepada Mahkamah Agung.

"Sekarang FPI sudah ada dua teguran, pertama dulu pas di Monas sudah lama sekali itu sama yang ini. Mereka harus punya tiga teguran baru bisa dibawa ke MA, pengadilan untuk bisa dibubarkan," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9437 seconds (0.1#10.140)