Gelapkan Uang Perusahaan Rp50 Juta untuk Bisnis Narkoba

Jum'at, 03 Oktober 2014 - 00:30 WIB
Gelapkan Uang Perusahaan Rp50 Juta untuk Bisnis Narkoba
Gelapkan Uang Perusahaan Rp50 Juta untuk Bisnis Narkoba
A A A
JAKARTA - Rahmat nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp50 juta. Uang itu digunakannya untuk mengembangkan bisnis narkoba.

Namun belum sempat bisnis haram tersebut berkembang, Rahmat bersama kelima temannya terlebih dahulu dibekuk petugas Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Rahmat yang merupakan karyawan bagian keuangan terbukti menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp50 juta.

"Bos-nya sendiri yang menyerahkan pelaku ke polsek. Saat kami periksa, dalam tasnya terdapat satu paket sabu beserta alat hisapnya," kata Kompol Slamet kepada wartawan di kantornya Kamis (2/10/2014)

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap lima pelaku lain yakni Fauzi (21), Jamaludin (32), Eko (36), dan pasangan suami-istri Fakhri (29) dan Vivi (21).

"Uang Rp50 juta itu dihabiskan untuk foya-foya dan menjadi pengedar sabu. Sabu itu didapat dari seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur," ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4736 seconds (0.1#10.140)