Bekasi Pernah Masuk Wilayah Kabupaten Jatinegara
A
A
A
BEKASI - Bekasi kota yang berjuluk Kota Patriot ini ternyata di masa penjajahan Belanda menjadi bagian wilayah Kabupaten Jatinegara.
Dari buku yg ditulis Andi Sopandi Kepala Pusat Kajian Kebijakan dan Sosial Budaya (PK2SB) Fisip Unisma 45 Bekasi diketahui, Pemerintah
VOC dahulu kala membentuk daerah otonom bernama Regentschap Meester Cornelis berdasarkan Staatsblad 1925 No 383 tertanggal 14 Agustus 1925.
Dan peraturan itu mulai berlaku pada 1 Januari 1926. Regentschap Meester Cornelis terbagi menjadi distrik, yaitu Meester Cornelis (sekarang Jatinegara), Kebayoran, Bekasi dan Cikarang.
Regentschap Meester Cornelis ini merupakan bagian dari Karisidenan Batavia.
Selanjutnya saat penjajah Belanda hengkang dan negeri ini jatuh di tangan penjajah Jepang.
Regentschap Meester Cornelis diubah menjadi Jatinegara Ken berdasarkan UU No 30 Tahun 2602 tepatnya pada 1 September 1942.
Wilayah Jatinegara Ken berdasarkan Maklumat Batavia Syuu No 1 Tahun 1942 dibagi atas 3 gun (gun setingkat kewedanaan).
Tiga gun yaitu, Cawang-Jatinegara gun terdiri atas; Pondok Gede son, Pasar Rebo, Pulogadung, Pasar Minggu.
Bekasi gun yaitu Bekasi son, Cibitung dan Cilincing. Cikarang gun terdiri dari Cikarang son, Sukatani dan Cabangbungin. (Son setingkat kecamatan).
Pada tahun 1945, dalam rangka persiapan kemerdekaan dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia (PPKI).
Dalam sidang pertama PPKI di Gedung Kesenian Jakarta, salah satunya menghasilkan keputusan menetapkan UUD 45.
Pada 19 Agustus 45, PPKI menetapkan keputusan mengenai pemerintahan daerah Indonesia diantaranya, untuk sementara waktu daerah Indonesia dibagi dalam delapan provinsi yang dikepalai gubernur.
Salah satu provinsinya yaitu Djawa Barat. Di Djawa Barat dibentuk empat daerah keresidenan salah satunya Keresiden Jakarta.
Keresidenan Jakarta ini meliputi Kotapraja Jakarta, Kabupaten Jakarta, Kabupaten Jatinegara dan Kabupaten Karawang.
Di Kabupaten Jatinegara terdapat empat kewedanaan yakni, Kewedanan Bekasi, Tambun, Cikarang dan Srengseng.
Hingga akhirnya pada 15 Agustus 1950, Bekasi berpisah dari Kabupaten Jatinegara dan terbentuklah Kabupaten Bekasi (Kota Bekasi masuk dalam wilayah ini).
Dari buku yg ditulis Andi Sopandi Kepala Pusat Kajian Kebijakan dan Sosial Budaya (PK2SB) Fisip Unisma 45 Bekasi diketahui, Pemerintah
VOC dahulu kala membentuk daerah otonom bernama Regentschap Meester Cornelis berdasarkan Staatsblad 1925 No 383 tertanggal 14 Agustus 1925.
Dan peraturan itu mulai berlaku pada 1 Januari 1926. Regentschap Meester Cornelis terbagi menjadi distrik, yaitu Meester Cornelis (sekarang Jatinegara), Kebayoran, Bekasi dan Cikarang.
Regentschap Meester Cornelis ini merupakan bagian dari Karisidenan Batavia.
Selanjutnya saat penjajah Belanda hengkang dan negeri ini jatuh di tangan penjajah Jepang.
Regentschap Meester Cornelis diubah menjadi Jatinegara Ken berdasarkan UU No 30 Tahun 2602 tepatnya pada 1 September 1942.
Wilayah Jatinegara Ken berdasarkan Maklumat Batavia Syuu No 1 Tahun 1942 dibagi atas 3 gun (gun setingkat kewedanaan).
Tiga gun yaitu, Cawang-Jatinegara gun terdiri atas; Pondok Gede son, Pasar Rebo, Pulogadung, Pasar Minggu.
Bekasi gun yaitu Bekasi son, Cibitung dan Cilincing. Cikarang gun terdiri dari Cikarang son, Sukatani dan Cabangbungin. (Son setingkat kecamatan).
Pada tahun 1945, dalam rangka persiapan kemerdekaan dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia (PPKI).
Dalam sidang pertama PPKI di Gedung Kesenian Jakarta, salah satunya menghasilkan keputusan menetapkan UUD 45.
Pada 19 Agustus 45, PPKI menetapkan keputusan mengenai pemerintahan daerah Indonesia diantaranya, untuk sementara waktu daerah Indonesia dibagi dalam delapan provinsi yang dikepalai gubernur.
Salah satu provinsinya yaitu Djawa Barat. Di Djawa Barat dibentuk empat daerah keresidenan salah satunya Keresiden Jakarta.
Keresidenan Jakarta ini meliputi Kotapraja Jakarta, Kabupaten Jakarta, Kabupaten Jatinegara dan Kabupaten Karawang.
Di Kabupaten Jatinegara terdapat empat kewedanaan yakni, Kewedanan Bekasi, Tambun, Cikarang dan Srengseng.
Hingga akhirnya pada 15 Agustus 1950, Bekasi berpisah dari Kabupaten Jatinegara dan terbentuklah Kabupaten Bekasi (Kota Bekasi masuk dalam wilayah ini).
(whb)