Jasa Raharja Tanggung Biaya Korban Kecelakaan di Jagorawi

Jum'at, 19 September 2014 - 20:09 WIB
Jasa Raharja Tanggung...
Jasa Raharja Tanggung Biaya Korban Kecelakaan di Jagorawi
A A A
BOGOR - Jasa Raharja akan menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan di Tol Jagorawi KM 26. Baik yang sudah meninggal maupun yang telah menerima perawatan medis di RS Sentra Medika Cibinong.

"Kami sudah memiliki surat jaminan di setiap rumah sakit," jelas Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Hadi Saiful di RS Sentra Medika Cibinong, Bogor, Jumat (19/9/2014).

Untuk keluarga korban meninggal dunia Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp25 juta, dan Rp10 juta bagi korban luka.

Hal ini sesuai dalam Undang-undang 34 tahun 1984 tentang dana kecelakaan lalu lintas.‬

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Tol Jagorawi KM 26 arah Bogor. Kecelakaan tersebut melibatkan truk Fuso, bus Karunia Bakti, serta Mitsubishi Pajero.

Polisi menduga kecelakaan tersebut disebabkan oleh sopir truk yang mengantuk sehingga oleng dan keluar jalur.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)