Ditahan, Kabag Telematika Bakal Praperadilankan Kejaksaan
A
A
A
BEKASI - Sri Sunarwati tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem keamanan komputer-software akan mempraperadilankan Kejari Bekasi.
Upaya praperadilan ini disampaikan F Rambe Manalu dari Kantor Hukum Rury Arief dan Rekan selaku kuasa humum tersangka.
Rambe mengatakan, upaya praperadilan terhadap kejaksaan atas dilakukannya penahanan oleh pihak kejaksaan.
Rambe menganggap penahan terhadap SS tidak sah. Pasalnya hingga pemeriksaan terakhir, penyidik kejaksaan tidak bisa menemukan kerugian negara dalam dugaan korupsi yang disangkakan kepada Sri.
"Tidak ada bukti yang kuat atas apa yang disangkakan kejaksaan kepada klien kami. Terlebih mereka tidak bisa membuktikan berapa total kerugian negara dalam kasus yang menjerat klien kami. Atas dasar itu kami akan melakukan upaya praperadilan," kata Rambe saat dihubungi Sindonews, Jumat (5/9/2014) siang.
Rambe juga mempertanyakan, BAP tersangka yang dimulai dari awal kembali. Padahal seharusnya BAP yang dilakukan kepada tersangka sudah masuk pada bab pendalaman.
Atas hal ini, Rambe menilai ada unsur subjektifitas dalam proses penahanan Sri.
"Ada unsur subjektifitas yang tinggi dalam proses penahanan ini. Kami melihat kejaksaan condong menggunakan pendekatan kekuasaan bukan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada," ucap.
Rambe juga mempertanyakan sikap kejaksaan yang berubah-ubah selama menangani kasus yang menjerat kliennya.
"Kejaksaan bilang tidak akan menahan klien kami karena dinilai koperatif. Namun dalam prosesnya kejaksaan justru menahan dengan dalih klien kami berkemungkinan kabur," ujarnya.
Rambe meminta kejaksaan bisa mengkaji kembali kasus yang menjerat Sri.
"Sri bukan pengguna anggaran dan bukan pula pengguna barang yang dipersoalkan Kejaksaan. Pasalnya pengguna anggaran atau barang adalah atas Sri," tegasnya.
Upaya praperadilan ini disampaikan F Rambe Manalu dari Kantor Hukum Rury Arief dan Rekan selaku kuasa humum tersangka.
Rambe mengatakan, upaya praperadilan terhadap kejaksaan atas dilakukannya penahanan oleh pihak kejaksaan.
Rambe menganggap penahan terhadap SS tidak sah. Pasalnya hingga pemeriksaan terakhir, penyidik kejaksaan tidak bisa menemukan kerugian negara dalam dugaan korupsi yang disangkakan kepada Sri.
"Tidak ada bukti yang kuat atas apa yang disangkakan kejaksaan kepada klien kami. Terlebih mereka tidak bisa membuktikan berapa total kerugian negara dalam kasus yang menjerat klien kami. Atas dasar itu kami akan melakukan upaya praperadilan," kata Rambe saat dihubungi Sindonews, Jumat (5/9/2014) siang.
Rambe juga mempertanyakan, BAP tersangka yang dimulai dari awal kembali. Padahal seharusnya BAP yang dilakukan kepada tersangka sudah masuk pada bab pendalaman.
Atas hal ini, Rambe menilai ada unsur subjektifitas dalam proses penahanan Sri.
"Ada unsur subjektifitas yang tinggi dalam proses penahanan ini. Kami melihat kejaksaan condong menggunakan pendekatan kekuasaan bukan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada," ucap.
Rambe juga mempertanyakan sikap kejaksaan yang berubah-ubah selama menangani kasus yang menjerat kliennya.
"Kejaksaan bilang tidak akan menahan klien kami karena dinilai koperatif. Namun dalam prosesnya kejaksaan justru menahan dengan dalih klien kami berkemungkinan kabur," ujarnya.
Rambe meminta kejaksaan bisa mengkaji kembali kasus yang menjerat Sri.
"Sri bukan pengguna anggaran dan bukan pula pengguna barang yang dipersoalkan Kejaksaan. Pasalnya pengguna anggaran atau barang adalah atas Sri," tegasnya.
(whb)