Diduga Korupsi, Kabag Telematika Kota Bekasi Ditahan
A
A
A
BEKASI - Penyidik Kejari Bekasi menahan Kabag Telematika Kota Bekasi Sri Sunarwati, tadi siang. Sri ditahan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sistem keamanan komputer dan pengadaan software tahun 2012.
Sri sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka pada 23 Mei 2014 lalu oleh penyidik. Penahanan Sri tersebut berdasarkan Surat Penahanan Kejari Bekasi dengan Nomer : Print 3638/0.2.25/F.d.1/09/2014.
Sri dikawal penyidik Kejari untuk digiring dan dibawa menggunakan mobil tahanan kijang kapsul milik Kejari Bekasi dengan nomor polisi B 1293 YQ.
Sri mengenakan baju batik dan kerudung dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Kejari Bekasi, Enen Saribanon mengatakan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka Sri, penyidik telah memeriksanya selama delapan jam.
"Tersangka kami tahan hingga 20 hari kedepan," kata Enen di kantornya, Jumat (5/9/2014) siang.
Sri disangka melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang berbentuk software. Dalam pengadaan itu, tersangka terindikasi melakukan mark up anggaran sehingga merugikan negara.
Sri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9, UU No 31/1999 jo Undang - Undang No 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman kurungan 20 tahun dan maksimal dihukum seumur hidup.
Sri sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka pada 23 Mei 2014 lalu oleh penyidik. Penahanan Sri tersebut berdasarkan Surat Penahanan Kejari Bekasi dengan Nomer : Print 3638/0.2.25/F.d.1/09/2014.
Sri dikawal penyidik Kejari untuk digiring dan dibawa menggunakan mobil tahanan kijang kapsul milik Kejari Bekasi dengan nomor polisi B 1293 YQ.
Sri mengenakan baju batik dan kerudung dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Kejari Bekasi, Enen Saribanon mengatakan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka Sri, penyidik telah memeriksanya selama delapan jam.
"Tersangka kami tahan hingga 20 hari kedepan," kata Enen di kantornya, Jumat (5/9/2014) siang.
Sri disangka melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang berbentuk software. Dalam pengadaan itu, tersangka terindikasi melakukan mark up anggaran sehingga merugikan negara.
Sri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9, UU No 31/1999 jo Undang - Undang No 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman kurungan 20 tahun dan maksimal dihukum seumur hidup.
(whb)