Polisi Duga Ada Unsur Kelalaian Bus Transjakarta Terbakar
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan terhadap Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta terkait dengan terbakarnya bus Transjakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, surat pemanggilan tersebut akan dilayangkan pekan ini juga.
"Kami mendapatkan aduan dari masyarakat yang keselamatannya sebagai penumpang tidak terjamin dengan banyaknya bus yang terbakar, jadi kami layak mintai keterangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/9/2014).
Kabid menilai, banyaknya bus terbakar diduga karena minimnya pengawasan yang dilakukan di pool. Mestinya, bila sudah masuk pool seluruh kendaraan di cek ulang baik mesin maupun lainnya.
Dia melanjutkan, seandainya memang ditemukan kelalaian maka sesuai undang-undang No.22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan maka bisa dikenakan pasal 310 dan 311 tentang kelalaian.
"Kalau terbukti kita kenakan pasal itu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya.
Menurutnya, dengan adanya bus yang rusak dalam setengah tahun ini menandakan kalau ada yang salah dengan manajemennya.
Rikwanto menduga, setelah masuk pool, bus hanya dicuci ala kadarnya supaya terlihat bersih bagian luarnya dan langsung ditempatkan untuk kembali beroperasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, surat pemanggilan tersebut akan dilayangkan pekan ini juga.
"Kami mendapatkan aduan dari masyarakat yang keselamatannya sebagai penumpang tidak terjamin dengan banyaknya bus yang terbakar, jadi kami layak mintai keterangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/9/2014).
Kabid menilai, banyaknya bus terbakar diduga karena minimnya pengawasan yang dilakukan di pool. Mestinya, bila sudah masuk pool seluruh kendaraan di cek ulang baik mesin maupun lainnya.
Dia melanjutkan, seandainya memang ditemukan kelalaian maka sesuai undang-undang No.22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan maka bisa dikenakan pasal 310 dan 311 tentang kelalaian.
"Kalau terbukti kita kenakan pasal itu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya.
Menurutnya, dengan adanya bus yang rusak dalam setengah tahun ini menandakan kalau ada yang salah dengan manajemennya.
Rikwanto menduga, setelah masuk pool, bus hanya dicuci ala kadarnya supaya terlihat bersih bagian luarnya dan langsung ditempatkan untuk kembali beroperasi.
(ysw)