Polisi Kembali Mengamankan Lamborghini Diduga Bodong
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengamankan Lamborghini diduga ilegal di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, polisi mengandangkan Lamborghini warna putih B 8 R yang dikemudikan Kevin (28). Dalam razia pada Sabtu 30 Agustus 2014 dini hari. Sedan sport mewah itu ternyata tidak memiliki STNK dan pelat nomor yang terpasang juga palsu.
Selang satu hari kemudian, petugas kembali mengamankan Lamborghini warna kuning B 1432 SHV yang belum diketahui identitas pemiliknya. Kasusnya pun serupa yakni memakai pelat nomor palsu dan tidak ada STNK.
"Sudah kita amankan dan sedang diperiksa," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Restu Mulya Budyanto kepada wartawan, Minggu (31/8/2014).
Restu menjelaskan, apabila hasil penyelidikan menyebutkan kendaraan tidak didapat dari cara legal, maka pihaknya akan melimpahkan perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Tujuan pemeriksaan ini untuk mencari tahu asal usul kendaraan, penggunaan pelat nomor polisi palsu, dan apakah masuk ke ranah pidana. Kalau memang ada kaitan pidana, nanti diproses reserse," tegasnya.
Sebelumnya, polisi mengandangkan Lamborghini warna putih B 8 R yang dikemudikan Kevin (28). Dalam razia pada Sabtu 30 Agustus 2014 dini hari. Sedan sport mewah itu ternyata tidak memiliki STNK dan pelat nomor yang terpasang juga palsu.
Selang satu hari kemudian, petugas kembali mengamankan Lamborghini warna kuning B 1432 SHV yang belum diketahui identitas pemiliknya. Kasusnya pun serupa yakni memakai pelat nomor palsu dan tidak ada STNK.
"Sudah kita amankan dan sedang diperiksa," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Restu Mulya Budyanto kepada wartawan, Minggu (31/8/2014).
Restu menjelaskan, apabila hasil penyelidikan menyebutkan kendaraan tidak didapat dari cara legal, maka pihaknya akan melimpahkan perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Tujuan pemeriksaan ini untuk mencari tahu asal usul kendaraan, penggunaan pelat nomor polisi palsu, dan apakah masuk ke ranah pidana. Kalau memang ada kaitan pidana, nanti diproses reserse," tegasnya.
(ysw)