Sidang Kedua Pembunuhan Ade Sara Hanya 30 menit

Selasa, 26 Agustus 2014 - 16:12 WIB
Sidang Kedua Pembunuhan Ade Sara Hanya 30 menit
Sidang Kedua Pembunuhan Ade Sara Hanya 30 menit
A A A
JAKARTA - Sidang pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto kembali digelar di PN Jakarta Pusat siang ini berlangsung singkat. Sidang hanya berlangsung selama 30 menit.

Berbeda dengan sidang perdana yang diadakan pada Selasa 19 Agustus lalu, pada sidang kedua terdakwa didampingi kuasa hakumnya masing-masing.

Hafitd didampingi kuasa hukumnya Hendra Heriansyah. Adapun Assyifa didampingi oleh M Syafri.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB ini sedianya mengagendakan eksepsi dari terdakwa pembunuh Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19).

Namun kedua kuasa hukum terdakwa belum siap. Sehingga Ketua Majelis Hakim Absoro meminta kuasa hukum merumuskan eksepsi untuk jadwal sidang mendatang.

"Sidang akan dilanjutkan pada 2 September mendatang," ujarnya sambil menutup persidangan, Selasa (26/8/2014).

Rencananya dalam sidang mendatang, selain pembacaan eksepsi terdakwa, sidang juga akan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Hafitd dan Syifa menjadi terdakwa pembunuh Ade Sara, mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM). Diketahui, Ade ditemukan tak bernyawa di tol Bintara, kilometer 41, Kota Bekasi, Rabu (5/3/2014) lalu.

Keduanya melakukan pemukulan dan penganiayaan hingga korban meninggal di mobil KIA Visto bernomor polisi B 8328 JO milik Hafitd.

Adapun barang bukti berupa alat kejut listrik yang digunakan untuk melemaskan Ade Sara sebelum meninggal, serta mobil sebagai tempat kejadian perkara, menjadi barang bukti yang menguatkan di persidangan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8263 seconds (0.1#10.140)