Preteli Motor Curian, Bada Diringkus di Ciputat
A
A
A
JAKARTA - Sedang preteli motor curiannya, Bada (20) diringkus di Jalan Pahlawan Anggur 5 RT 04/09 Kelurahan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (24/8/2014) dini hari. Pelaku menjual motor itu sebagai suku cadang bekas.
"Setelah ditelusuri anggota, kami menemukan tersangka di kawasan Ciputat dan sudah mempreteli sepeda motor korban," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Rifta Zudin di Jakarta, Minggu (24/8/2014).
Dia menjelaskan, Bada mencuri motor korban saat kendaraan roda dua itu diparkir di halaman rumahnya. Korban bernama Anggun Setiawan (24), beralamat di Jalan Simprug RT 07/05 Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama.
Korban menyadari sepeda motor Honda Scoopy warna putih hilang setelah terbangun mendengar adzan Maghrib dan melihat sepeda motornya hilang dicuri. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama. Tak ada 12 jam, polisi berhasil meringkus pelaku.
"Rencanannya beberapa bagian sepeda motor yang dipreteli akan dijual. kami masih dalam penyelidikan," tukasnya.
Akibat perbuatannya, kata Rifta, pemuda ini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Korban Anggun menjelaskan, di wilayahnya memang sering terjadi kehilangan sepeda motor. "Sudah ada lima dalam setengah tahun ini, tapi baru motor saya yang ketemu," pngkasnya.
Dia berharap, dengan ditangkapnya pelaku pencurian diwilayahnya tidak ada lagi kasus kehilangan sepeda motor.
"Setelah ditelusuri anggota, kami menemukan tersangka di kawasan Ciputat dan sudah mempreteli sepeda motor korban," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Rifta Zudin di Jakarta, Minggu (24/8/2014).
Dia menjelaskan, Bada mencuri motor korban saat kendaraan roda dua itu diparkir di halaman rumahnya. Korban bernama Anggun Setiawan (24), beralamat di Jalan Simprug RT 07/05 Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama.
Korban menyadari sepeda motor Honda Scoopy warna putih hilang setelah terbangun mendengar adzan Maghrib dan melihat sepeda motornya hilang dicuri. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama. Tak ada 12 jam, polisi berhasil meringkus pelaku.
"Rencanannya beberapa bagian sepeda motor yang dipreteli akan dijual. kami masih dalam penyelidikan," tukasnya.
Akibat perbuatannya, kata Rifta, pemuda ini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Korban Anggun menjelaskan, di wilayahnya memang sering terjadi kehilangan sepeda motor. "Sudah ada lima dalam setengah tahun ini, tapi baru motor saya yang ketemu," pngkasnya.
Dia berharap, dengan ditangkapnya pelaku pencurian diwilayahnya tidak ada lagi kasus kehilangan sepeda motor.
(mhd)