Hapus Retribusi, Pendatang Masuk Depok Gratis

Jum'at, 08 Agustus 2014 - 10:17 WIB
Hapus Retribusi, Pendatang...
Hapus Retribusi, Pendatang Masuk Depok Gratis
A A A
DEPOK - Beberapa tahun lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pernah memberlakukan retribusi bagi pendatang baru untuk membuat KTP Depok dengan biaya Rp100.000 per orang. Namun, tahun ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok sudah menghapus kebijakan tersebut.

Kepala Disdukcapil Kota Depok Mulyamto mengatakan untuk pindah ke Depok saat ini tidak dikenakan retribusi, lain halnya dengan beberapa waktu lalu yang dikenakan denda setiap jiwa Rp100.000.

"Sekarang pindah ke Depok gratis tidak ada retribusi, itu telah diatur dalam Perda dan Perwa. Namun itu tadi, boleh pindah ke Depok asalkan memiliki keterampilan dan pekerjaan," tegasnya di Balai Kota Depok, Jumat (8/8/2014).

Mulyamto menegaskan, untuk mengantisipasi tingkat Kamtibmas, pihaknya akan segera melakukan operasi yustisi. Operasi kependudukan tersebut akan dilakukan dalam waktu satu bulan ini.

"Depok ini kan rawan, pernah ada bom dan lainnya, terlebih saat ini tengah marah pemberitaan ISIS (ISlamic State of Iraq and Sham), pasti yang ditanyakan Disdukcapil. Meskipun kami belum menemukan tapi kami harus mewaspadainya, itu ranahnya polisi," paparnya.

Ia menambahkan, operasi yustisi akan digelarnya pada pertengahan minggu ini dan di akhir bulan. Untuk itu, pihaknya telah melakukan rapat dan berkoordinasi dengan jajarannya untuk melaksanakan itu.

"Nantinya kami akan berkoordinasi dengan Pol PP dan kecamatan, namun kami belum pastikan waktunya kapan, yang jelas antara pertengahan dan akhir bulan ini," paparnya.

Mulyamto mengatakan, Pemkot Depok tidak melarang warga luar daerah untuk datang ke Depok. Akan tetapi, warga yang melakukan perpindahan itu harus memiliki bekal keterampilan.

"Yang pindah ke Depok harus memiliki keterampilan dan memiliki pekerjaan tetap. Jangan sampai pindah ke Depok malah berkeliaran di jalan, apalagi sampai menempati lahan kosong nantinya memusingkan pemda dan masyarakat," terangnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)