DKI Kesulitan Terapkan Denda Maksimal

Rabu, 06 Agustus 2014 - 11:58 WIB
DKI Kesulitan Terapkan...
DKI Kesulitan Terapkan Denda Maksimal
A A A
JAKARTA - Kendati sudah kerap ditertibkan, sejumlah pemilik kendaraan nampaknya tidak kapok. Sayangnya, Pemprov DKI belum bisa memberi efek jera dengan denda maksimal.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, selama ini pengenaan sanksi denda ditentukan vonis hakim. Dengan alasan kemanusiaan, hakim sepertinya berat untuk memutus denda maksimal bagi pelanggar.

"Dendanya tidak berat. Jadi tidak ada efek jeranya," ujar Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Rabu (6/8/2014).

Agar program denda maksimal itu dapat dijalankan dia berharap tindakan terhadap pengendara yang menempatkan kendaraan di parkir liar tidak melewati proses sidang di pengadilan, tapi langsung bayar denda.

Pelanggar aturan harus membayar denda ke anjungan tunai mandiri (ATM). Bukti pembayaran baru bisa digunakan untuk menebus kendaraan yang ditilang.

"Ketentuan itu yang akan kita usahakan," sambungnya.

Ahok menegaskan, denda dimaksud bukan sanksi pelanggaran, tapi biaya retribusi atas mobil yang diderek dan penjaringan sepeda motor yang melanggar aturan parkir.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0911 seconds (0.1#10.140)