Dipecat dari Brimob, JS Edarkan Narkoba

Selasa, 22 Juli 2014 - 16:26 WIB
Dipecat dari Brimob,...
Dipecat dari Brimob, JS Edarkan Narkoba
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Menteng membekuk JS (52) pria gaek yang telah dipecat dari Brimob. JS harus berurusan dengan polisi lantaran mengedarkan heroin.

Kapolsek Menteng AKBP Gunawan menerangkan, JS diringkus di Jalan Narada Ujung, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan terhadap JS ini merupakan pengembangan terkait kasus narkoba jenis heroin seberat 0,1 gram.

"JS ini telah dipecat dari Brimob belasan tahun lalu. Ketika ditangkap kami sita 31 paket heroin atau setara 0,8 gram, yang terdapat dari saku celananya," terang Gunawan Selasa (22/7/2014). Kini JS telah mendekam ditahanan Polsek Menteng.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5886 seconds (0.1#10.140)