Dilarang Wali Kota, Karaoke di Bogor Nekat Beroperasi

Jum'at, 18 Juli 2014 - 18:08 WIB
Dilarang Wali Kota,...
Dilarang Wali Kota, Karaoke di Bogor Nekat Beroperasi
A A A
BOGOR - Surat edaran Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tentang larangan beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan sepertinya tidak digubris oleh para pengusaha.

Buktinya, Pemkot Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menggelar razia, sempat menemukan lima THM ternama di Bogor yang beroperasi dan dipenuhi tamunya, Kamis (17/7/2014) malam.

Seperti THM di kawasan Sukasari, Bogor Timur, dan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Barat, Kota Bogor terlihat ramai. Berdasarkan pantauan, saat petugas mendatangi sejumlah THM di Jalan Ahmad Yani, terlihat ramai. Namun petugas hanya mengecek daftar menu minuman.

"Disini tidak jual minuman beralkohol pak, silahkan cek di daftar menu," kata salah seorang pengelola cafe dan resto di Jalan Ahmad Yani kepada petugas Satpol PP.

Kondisi serupa juga terlihat di cafe dan lounge sekitar 500 meter dari lokasi pertama. Padahal kondisi cafe tersebut ramai banyak dikunjungi muda-mudi.

Sedangkan di THM Jalan Siliwangi, kawasan Sukasari, petugas yang nyaris tertipu dengan kondisi area parkir sepi, memaksa masuk ke THM tersebut. Alhasil didalam THM tersebut terlihat ramai dan terdengar dentuman musik di beberapa room karaoke.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0700 seconds (0.1#10.140)