Ini Alasan Rapor Merah untuk Dinas P2B DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Pemberian rapor merah yang dilakukan Ombudsman kepada Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta bukan tanpa alasan.
Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menerangkan, dari temuan di lapangan dan laporan masyarakat, banyak sekali proses yang terjadi dari izin mendirikan bangunan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Dalam satu tahun terakhir ini kita sudah mendapatkan hampir 40-an pengaduan tentang P2B dan tata ruang. Tentang proses ijn mendirikan bangunan, ijin kelayakan bangunan," terangnya.
Tidak itu saja, menurut dia, Suku Dinas P2B menurutnya tidak pernah memasang standar pelayanan publik yang diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. "Coba lihat di suku dinas P2B di kantor administratif kota, tidak sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009. Seharusnya terpasang Standar maklumat visi misi, harus ada ketentuan biaya, harus ada standar dan prosedur, itu tidak dilakukan mereka," ujarnya.
Dengan demikian, sambung Danang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dalam hal ini Suku Dinas P2B dinilai telah melanggar peraturan perundangan. Oleh sebab itu, gubernur atau wali kota sudah harus mengganti pejabat yang melanggar tersebut.
Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menerangkan, dari temuan di lapangan dan laporan masyarakat, banyak sekali proses yang terjadi dari izin mendirikan bangunan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Dalam satu tahun terakhir ini kita sudah mendapatkan hampir 40-an pengaduan tentang P2B dan tata ruang. Tentang proses ijn mendirikan bangunan, ijin kelayakan bangunan," terangnya.
Tidak itu saja, menurut dia, Suku Dinas P2B menurutnya tidak pernah memasang standar pelayanan publik yang diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. "Coba lihat di suku dinas P2B di kantor administratif kota, tidak sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009. Seharusnya terpasang Standar maklumat visi misi, harus ada ketentuan biaya, harus ada standar dan prosedur, itu tidak dilakukan mereka," ujarnya.
Dengan demikian, sambung Danang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dalam hal ini Suku Dinas P2B dinilai telah melanggar peraturan perundangan. Oleh sebab itu, gubernur atau wali kota sudah harus mengganti pejabat yang melanggar tersebut.
(whb)