Ribuan Gepeng yang Terjaring Dikirim ke Panti Sosial
A
A
A
JAKARTA - Ribuan gelandangan dan pengemis yang terjaring razia Satpol PP DKI selama dua pekan ini dikirim ke pantisosial. Untuk menampung para Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial (PMKS) ini, disiapkan tujuh panti sosial.
Ketujuh panti sosial itu, Panti Tresna Werdha Budi Mulia 1, Panti Sosial Bina Insan bangun Daya 2, Panti Sosial Tunas Bangsa, Panti Sosial Cipayung, Panti Sosial Bina Laras, Panti Sosial Kedoya, dan Panti Sosial Bina Insan.
Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Sentosa menyebutkan, ketujuh panti itu telah lama disiapkan oleh Dinas Sosial. Jadi setiap ada penjaringan PMKS, mereka langsung didata dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk ditampung di panti.
"Kami hanya melakukan penertiban supaya Jakarta tidak diramaikan warga seperti itu (PMKS). Maka mereka kita tempatkan para PMKS ini di panti sosial untuk dibina," ungkap Kukuh di Balai Kota DKI, Kamis (17/7/2014).
Selama di panti itu PMKS diberikan pembinaan dan keterampilan. Bila telah sampai pada waktunya mereka dikembalikan ke kampung asal masing-masing.
Bila pada kemudian hari para PMKS kembali terjaring dalam penertiban, mereka akan dikenakan sanksi pidana. Sebab dalam penjaringan sebelumnya telah menandatangi surat perjanjian dan difoto. Kalau melanggar berarti dianggap melakukan penipuan.
"Kebijakan ini berdasarkan Instruksi dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama," pungkasnya.
Ketujuh panti sosial itu, Panti Tresna Werdha Budi Mulia 1, Panti Sosial Bina Insan bangun Daya 2, Panti Sosial Tunas Bangsa, Panti Sosial Cipayung, Panti Sosial Bina Laras, Panti Sosial Kedoya, dan Panti Sosial Bina Insan.
Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Sentosa menyebutkan, ketujuh panti itu telah lama disiapkan oleh Dinas Sosial. Jadi setiap ada penjaringan PMKS, mereka langsung didata dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk ditampung di panti.
"Kami hanya melakukan penertiban supaya Jakarta tidak diramaikan warga seperti itu (PMKS). Maka mereka kita tempatkan para PMKS ini di panti sosial untuk dibina," ungkap Kukuh di Balai Kota DKI, Kamis (17/7/2014).
Selama di panti itu PMKS diberikan pembinaan dan keterampilan. Bila telah sampai pada waktunya mereka dikembalikan ke kampung asal masing-masing.
Bila pada kemudian hari para PMKS kembali terjaring dalam penertiban, mereka akan dikenakan sanksi pidana. Sebab dalam penjaringan sebelumnya telah menandatangi surat perjanjian dan difoto. Kalau melanggar berarti dianggap melakukan penipuan.
"Kebijakan ini berdasarkan Instruksi dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama," pungkasnya.
(ysw)