Logika Ahok Ketika Kampung Deret Tempati Lahan Negara
A
A
A
JAKARTA - Pembangunan kampung deret yang digagas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mulai mendapat sorotan. Maklum saja, karena belakangan diketahui kalau warga yang berada di kampung deret tersebut menempati lahan negara alias ilegal.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku sulit untuk melihat kepemilikan lahan yang ada di Indonesia. (Baca: Disentil BPK, Pembangunan Kampung Deret Dikoreksi)
"Itu juga persoalannya, kita mesti duduk bersama lagi. BPN (Badan Pertanahan Nasional) memberikan prona sertifikat kepada masyarakat yang tidak mampu, itu diatas lahan negara enggak?" terangnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/7/2014).
Lahan yang ada di Jakarta, lanjutnya, tidak ada lahan yang milik provinsi tetapi milik negara. (Baca: Pansus DPRD, Gubernur Bakal Diberondong Soal Kampung Deret)
"Itulah Indonesia. Kalau baca peta BPN, Monas itu lahan negara. Masa pemerintah harus bikin sertifikat? Itu yang terjadi di aturan negara ini," terangnya.
Ia menegaskan, jika masyarakat tinggal di tanah negara dan memiliki sertifikat atas tanah tersebut bukan berarti kesalahan ada di Provinsi DKI Jakarta.
Lantas bagaimana dengan temuan BPK yang menyatakan adanya tanah negara dan salah satunya di petogogan? Ahok pun kembali bertanya.
"Petogogan tanah negara, ada sertifikat. Itu baru salah kalau tanah itu milik Pemprov DKI," sergahnya.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku sulit untuk melihat kepemilikan lahan yang ada di Indonesia. (Baca: Disentil BPK, Pembangunan Kampung Deret Dikoreksi)
"Itu juga persoalannya, kita mesti duduk bersama lagi. BPN (Badan Pertanahan Nasional) memberikan prona sertifikat kepada masyarakat yang tidak mampu, itu diatas lahan negara enggak?" terangnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/7/2014).
Lahan yang ada di Jakarta, lanjutnya, tidak ada lahan yang milik provinsi tetapi milik negara. (Baca: Pansus DPRD, Gubernur Bakal Diberondong Soal Kampung Deret)
"Itulah Indonesia. Kalau baca peta BPN, Monas itu lahan negara. Masa pemerintah harus bikin sertifikat? Itu yang terjadi di aturan negara ini," terangnya.
Ia menegaskan, jika masyarakat tinggal di tanah negara dan memiliki sertifikat atas tanah tersebut bukan berarti kesalahan ada di Provinsi DKI Jakarta.
Lantas bagaimana dengan temuan BPK yang menyatakan adanya tanah negara dan salah satunya di petogogan? Ahok pun kembali bertanya.
"Petogogan tanah negara, ada sertifikat. Itu baru salah kalau tanah itu milik Pemprov DKI," sergahnya.
(ysw)