Anggaran KJP Naik Rp3 Triliun dari Dana Bansos
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menilai, kenaikan anggaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) 2015 sebesar Rp3 triliun wajar. Karena, banyak peserta didik yang laik memerlukan kartu tersebut.
"Naik yang dimaksud ini karena adanya permintaan yang meningkat dan kemudian kenaikan biaya tiap tahunnya yang harus ditanggung oleh peserta didik," kata Kepala Disdik DKI Jakarta Lasro Marbun saat dihubungi Sindonews, Selasa 17 Juni 2014.
Lasro menambahkan, kenaikan anggaran ini masih terus diimbangi dengan perbaikan sistem pendataan bagi penerima KJP maupun calon penerima KJP nantinya.
"Saya kira ini masih terlalu longgar di sana di sini, saya mau regulasinya yang diperbaiki dan memastikan ini akan tertib dan sumber data dan mekanisme di lapangan harus diperbaiki. Saya kira banyak penyempurnaan yang harus dilakukan sana sini," tukasnya.
Lasro juga mengatakan, banyak orang yang terburu-buru untuk pendataan padahal perlu ketelitian.
"Banyak yang harus diperhatikan seperti syarat administrasi, teknisnya seperti apa sampai kepada fisik dari kartu KJP ini dan ini harus jalan seirama dan seimbang," ujarnya.
Menurut Lasro, baiknya KJP diberikan kepada peserta didik setiap bulannya akan tetapi saat ini terkendala dengan biayanya, maka akan dibayarkan per semester. "Dibayar per semester terlebih dahulu," ujarnya.
Lasro menegaskan, tugas dari Disdik DKI Jakarta ialah mendata peserta KJP, bukan untuk mengucurkan dana karena kembali lagi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.
"Kan yang putuskan mereka (BPKD) dong, kan yang pegang dana bansos mereka," ujarnya.
"Naik yang dimaksud ini karena adanya permintaan yang meningkat dan kemudian kenaikan biaya tiap tahunnya yang harus ditanggung oleh peserta didik," kata Kepala Disdik DKI Jakarta Lasro Marbun saat dihubungi Sindonews, Selasa 17 Juni 2014.
Lasro menambahkan, kenaikan anggaran ini masih terus diimbangi dengan perbaikan sistem pendataan bagi penerima KJP maupun calon penerima KJP nantinya.
"Saya kira ini masih terlalu longgar di sana di sini, saya mau regulasinya yang diperbaiki dan memastikan ini akan tertib dan sumber data dan mekanisme di lapangan harus diperbaiki. Saya kira banyak penyempurnaan yang harus dilakukan sana sini," tukasnya.
Lasro juga mengatakan, banyak orang yang terburu-buru untuk pendataan padahal perlu ketelitian.
"Banyak yang harus diperhatikan seperti syarat administrasi, teknisnya seperti apa sampai kepada fisik dari kartu KJP ini dan ini harus jalan seirama dan seimbang," ujarnya.
Menurut Lasro, baiknya KJP diberikan kepada peserta didik setiap bulannya akan tetapi saat ini terkendala dengan biayanya, maka akan dibayarkan per semester. "Dibayar per semester terlebih dahulu," ujarnya.
Lasro menegaskan, tugas dari Disdik DKI Jakarta ialah mendata peserta KJP, bukan untuk mengucurkan dana karena kembali lagi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.
"Kan yang putuskan mereka (BPKD) dong, kan yang pegang dana bansos mereka," ujarnya.
(mhd)