Proyek Ilegal Perluasan Pabrik Dihentikan Warga
A
A
A
TANGERANG - Warga Kelurahan Sangian, Kecamatan Periuk Jaya, Kota Tangerang ramai-ramai mendatangi pabrik pembuatan kompor gas, PT Todachi Indonesia di Jalan Pangeran Kian Santang, Sangiang, Rabu (21/5/2014). Ratusan warga ini mendesak perusahaan ini menghentikan proyek perluasan pabrik tersebut.
Rudi (41) salah seorang warga Kelurahan Sangian mengaku merasa terganggu dengan proyek tersebut. Karena, proyek yang berdiri di atas tanah kurang lebih 7 hektare tersebut tidak dilengkapi dengan sarana air yang memadahi.
Selain itu, peninggian tanah pada proyek tersebut juga berpotensi menjadi penyebab banjir.
"Belum lagi turap yang menahan tanah yang ditinggikan, itu tidak dilengkapi dengan kerangka besi, sehingga bisa mudah ambruk, dan bisa menimpa rumah-rumah warga," katanya di lokasi, Rabu (21/5/2014).
Karena jarak antara turap dengan rumah warga itu hanya beberapa meter, dan tidak ada jarak. Tinggi turapnya pun, hampir setinggi rumah warga.
Sementara, petugas bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang, Rachman Priyono yang berada di lokasi proyek yang dihentikan mengungkapkan, jika proyek perluasan pabrik tersebut belum mengantongi izin, alias bodong.
"Mereka belum mengantongi ijin sama sekali. Makanya, mulai hari ini kita setop, belum boleh beroperasi sebelum ujunnya dilengkapi," katanya.
Rachman juga mengatakan, proyek perluasan pabrik tersebut belum mengantongi IMB, PL Banjir, PL banjir, Amdal, serta surat persetujuan lingkungan.
Sementara, pihak perusahaan mengaku jika pihaknya sedang mengurus surat-surat perizinan lewat konsultan.
"Surat-suratnya ada kok, sedang diurus oleh konsultan. Kalau memang sekarang mau disetop, ya kita akan mengikuti saja," pungkasnya.
Rudi (41) salah seorang warga Kelurahan Sangian mengaku merasa terganggu dengan proyek tersebut. Karena, proyek yang berdiri di atas tanah kurang lebih 7 hektare tersebut tidak dilengkapi dengan sarana air yang memadahi.
Selain itu, peninggian tanah pada proyek tersebut juga berpotensi menjadi penyebab banjir.
"Belum lagi turap yang menahan tanah yang ditinggikan, itu tidak dilengkapi dengan kerangka besi, sehingga bisa mudah ambruk, dan bisa menimpa rumah-rumah warga," katanya di lokasi, Rabu (21/5/2014).
Karena jarak antara turap dengan rumah warga itu hanya beberapa meter, dan tidak ada jarak. Tinggi turapnya pun, hampir setinggi rumah warga.
Sementara, petugas bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang, Rachman Priyono yang berada di lokasi proyek yang dihentikan mengungkapkan, jika proyek perluasan pabrik tersebut belum mengantongi izin, alias bodong.
"Mereka belum mengantongi ijin sama sekali. Makanya, mulai hari ini kita setop, belum boleh beroperasi sebelum ujunnya dilengkapi," katanya.
Rachman juga mengatakan, proyek perluasan pabrik tersebut belum mengantongi IMB, PL Banjir, PL banjir, Amdal, serta surat persetujuan lingkungan.
Sementara, pihak perusahaan mengaku jika pihaknya sedang mengurus surat-surat perizinan lewat konsultan.
"Surat-suratnya ada kok, sedang diurus oleh konsultan. Kalau memang sekarang mau disetop, ya kita akan mengikuti saja," pungkasnya.
(ysw)