Ahok akan penjarakan pengemis di Jakarta
A
A
A
Sindonews.com - Maraknya gelendangan dan pengemis (gepeng) di Jakarta membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kerepotan. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta berniat memenjarakan gepeng yang tertangkap untuk kedua kalinya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, jika Pemprov DKI jakarta tidak mengambil tindakan tegas tidak akan mampu membendung gepeng dari daerah.
Pasalnya, banyak gepeng yang sudah terjaring oleh Dinas Sosial DKI Jakarta namun kembali lagi dengan berbagai cara. Bahkan, tak jarang gepeng yang kembali ke Jakarta juga membawa teman-temannya.
"Ini saya mau bikin perjanjian nih sama mereka pengemis, saya sedang suruh Dinas Sosial membuat draft surat pernajanjian tersebut," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Nantinya, lanjut Ahok, gepeng yang tertangkap disodori perjanjian tersebut dan harus diteken. Jika mereka kembali terjaring akan dikenai pasal penipuan.
"Kalau kami lepaskan dan mereka kembali lagi jadi pengemis berarti kan menipu Pemprov DKI. Jadi nanti namanya penipuan kontrak supaya mereka bisa dipenjara satu atau dua tahun," ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, jika Pemprov DKI jakarta tidak mengambil tindakan tegas tidak akan mampu membendung gepeng dari daerah.
Pasalnya, banyak gepeng yang sudah terjaring oleh Dinas Sosial DKI Jakarta namun kembali lagi dengan berbagai cara. Bahkan, tak jarang gepeng yang kembali ke Jakarta juga membawa teman-temannya.
"Ini saya mau bikin perjanjian nih sama mereka pengemis, saya sedang suruh Dinas Sosial membuat draft surat pernajanjian tersebut," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Nantinya, lanjut Ahok, gepeng yang tertangkap disodori perjanjian tersebut dan harus diteken. Jika mereka kembali terjaring akan dikenai pasal penipuan.
"Kalau kami lepaskan dan mereka kembali lagi jadi pengemis berarti kan menipu Pemprov DKI. Jadi nanti namanya penipuan kontrak supaya mereka bisa dipenjara satu atau dua tahun," ujarnya.
(ysw)