Proses hukum penganiaya Renggo tergantung keluarga

Senin, 05 Mei 2014 - 17:25 WIB
Proses hukum penganiaya Renggo tergantung keluarga
Proses hukum penganiaya Renggo tergantung keluarga
A A A
Sindonews.com - Kasus penganiayaan Renggo Khadafi (11) berujung kematian yang dilakukan anak di bawah umur tidak seharusnya dibawa ke pengadilan. Tetapi, hal itu harus ada kesepakatan antara keluarga pelaku dan korban.

Hal tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia (Peran Indonesia) Muhammad Joni di Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2014).

"Semua itu keputusannya ada di keluarga korban maupun pelaku. Namun jika memang tepat ditemukan jalan restore (perbaikan) tersebut, maka tetap hukum akan ditegakkan," katanya.

Menurut Joni, kasus penganiayaan terhadap Renggo oleh kakak kelasnya, Sy (13), di SDN 09 Pagi Makasar, Jakarta Timur, bisa diselesaikan tanpa harus dibawa ke ranah hukum.

"Kalau rehabilitasi seperti ini namanya restoratif justice, kalau restoratif ini maksudnya adalah alternatif lain yang bisa didamaikan baik dari korban maupun pelaku," jelasnya.

Dia juga menuturkan, Renggo Khadafi (11), dan pelaku Sy (13), keduanya adalah anak masih di bawah umur. Tetapi, menghilangkan nyawa orang sudah masuk tindakan kriminal.

"Ya kita bisa lihat bahwa ini kan sudah jadi kejahatan, saya melihat ini anak-anak di bawah umur sekali," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7563 seconds (0.1#10.140)