RS Medika Lestari dilaporkan ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Rumah Sakit (RS) Medika Lestari, Ciledug, Kota Tangerang dilaporkan ke polisi terkait kelalaiannya soal praktik medis. Karena, kelalaiannya itu seorang balita berusia enam bulan meninggal dunia.
"Kronologisnya seperti ini, anak saya bernama Faza Alifa Oktavina yang berusia 6 bulan, panasnya tinggi, lalu di bawa ke RS Medika Lestari," kata Subur Siyamto, warga Kampung Asem RT 05/05, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/5/2014).
Sesampainya di lokasi, lanjut Subur, pihak RS menyarankan kalau anaknya itu harus masuk ke kamar intensive care unit (ICU) untuk penangan lebih lanjut.
"Saya langsung bergegas pergi ke bagian pendaftaran dan diminta untuk membayar uang administrasi Rp5 juta, waktu itu saya hanya ada uang Rp2,5 juta, adapun sisanya besok akan saya lunasi. Tapi pihak RS tetap menolak, sampai akhirnya anak saya meninggal dunia," paparnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya benar, laporan itu masuk pada Rabu (30 Mei) lalu, pukul 23.30 WIB," ujarnya.
Menurutnya, dalam laporan bernomor LP/B/314/IV/2014/PMJ/Resto Tangerang Kota, RS Medika disangkakan Pasal 190 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 2009, Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sutarmo menambahkan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses. Pihaknya juga tengah mengumpulkan keterangan dari pihak RS Medika Lestari. "Pihak RS juga sudah kami panggil. Langsung kami jemput bola kemarin," pungkasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RS Medika Lestari, terkait perkara tersebut.
Baca:
Bayi tewas akibat ditolak RS di Tangerang
"Kronologisnya seperti ini, anak saya bernama Faza Alifa Oktavina yang berusia 6 bulan, panasnya tinggi, lalu di bawa ke RS Medika Lestari," kata Subur Siyamto, warga Kampung Asem RT 05/05, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/5/2014).
Sesampainya di lokasi, lanjut Subur, pihak RS menyarankan kalau anaknya itu harus masuk ke kamar intensive care unit (ICU) untuk penangan lebih lanjut.
"Saya langsung bergegas pergi ke bagian pendaftaran dan diminta untuk membayar uang administrasi Rp5 juta, waktu itu saya hanya ada uang Rp2,5 juta, adapun sisanya besok akan saya lunasi. Tapi pihak RS tetap menolak, sampai akhirnya anak saya meninggal dunia," paparnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya benar, laporan itu masuk pada Rabu (30 Mei) lalu, pukul 23.30 WIB," ujarnya.
Menurutnya, dalam laporan bernomor LP/B/314/IV/2014/PMJ/Resto Tangerang Kota, RS Medika disangkakan Pasal 190 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 2009, Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sutarmo menambahkan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses. Pihaknya juga tengah mengumpulkan keterangan dari pihak RS Medika Lestari. "Pihak RS juga sudah kami panggil. Langsung kami jemput bola kemarin," pungkasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RS Medika Lestari, terkait perkara tersebut.
Baca:
Bayi tewas akibat ditolak RS di Tangerang
(mhd)