Langgar UU Keimigrasian, 3 WNA akan dideportasi

Minggu, 04 Mei 2014 - 13:10 WIB
Langgar UU Keimigrasian, 3 WNA akan dideportasi
Langgar UU Keimigrasian, 3 WNA akan dideportasi
A A A
Sindonews.com - Tiga staf English First (EF) terancam dideportasi ke negara asalnya. Karena, ketiga staf itu telah melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan Bambang Permadi mengatakan, ketiga warga negara asing itu adalah Eric Larsberg (59), Micka (34), asal Swedia dan McDonald Kevin Andre (40), asal Kanada. Ketiganya diringkus karena memalsukan identitas pekerjaan mereka karena tidak sesuai dengan maksud izin tinggal.

Seperti pada Eric yang disebutkan dalam Kitas sebagai Marketing advisor, tetapi faktanya menjabat sebagai Directur Utama pada Ecom Konsulting yang bergerak sebagai fasilitator pengadaan buku-buku pada EF Jakarta dan berkantor di Wisma Tamara lantai 4 Jendral Sudirman, Jakarta Selatan.

"Di sini EF tidak mempunyai perwakilan, dan lewat perusahaan tersebut mereka mendapatkan buku-buku pengajaran. Lainnya adalah Andreas Sebastian Micka yang dicantumkan dalam Kitas sebagai Country Manager tetapi menjabat sebagai Konsultan Manajemen dan McDonald Kevin Andre yang disebutkan sebagai Production Director tetapi bekerja sebagai Manajemen Konsultan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/5/2014).

Kasus pemalsuan ini terbongkar saat pihak English First Indonesia hendak memperpanjang Kitas milik ketiganya. Namun, kata dia, petugas melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan dan ditemukan ketidakcocokan jabatan tersebut.

"Kami cek lapangan, ditemukan jabatan ketiganya tidak sesuai dengan jabatan yang terlampir dalam berkas," jelasnya.

Berdasarkan pasport mereka, ketiganya sudah tinggal di Indonesia sejak 2013 lalu. "Alasan mereka mengubah izin masih kita dalami, apakah ada motif tertentu kami belum bisa simpulkan," tegasnya.

Meski demikian, pihaknya sudah bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta akan temuan kasus tersebut, karena, pihak Disnaker memiliki tanggung jawab dalam memeriksa ketiganya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6576 seconds (0.1#10.140)
pixels