Bayi tewas akibat ditolak RS di Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Seorang bayi berusia enam bulan meninggal dunia setelah ditolak pihak rumah sakit untuk mendapatkan perawatan di ruang intensive care unit (ICU). Penolakan tersebut dikarenakan orang tua bayi tidak memiliki uang muka sebesar Rp5 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, bayi yang berinisial FAO tersebut meninggal setelah tidak diizinkan masuk ke ruang ICU di RS ML yang beralamat di Karang Tengah, Tangerang, Banten.
Dari pelapor yang juga ayah korban Subur Siyamto menuturkan, FAO dibawa ke rumah sakit pada tanggal 30 Maret lalu, sekira pukul 04.30 WIB karena panas tinggi.
Kemudian, sekira pukul 12.00 WIB dirinya mendapat kabar dari dokter yang menangani FAO bahwa, anaknya harus segera dipindahkan ke Ruang ICU, demi pengobatan lebih banjut. Pelapor kemudian langsung mengurus biaya pendaftaran tersebut. Untuk dirawat di ruang ICU, pelapor diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp5 juta.
"Namun dia ditolak oleh pihak rumah sakit karena dirinya hanya memiliki uang muka Rp2,5 juta. Pelapor juga sempat meminta keringanan dan berjanji akan membayar sisanya dalam tempo satu hari. Namun dia tetap ditolak," terangnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Hingga akhirnya, FAO tidak mendapatkan pengobatan dari pihak RS sakit pada pukul 19.45 WIB, dirinya mendapat kabar bahwa anaknya telah meninggal dunia.
Atas kejadian itu, Subur pun mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang. Berdasarkan LP/B/314/IV/2014/PMJ/Restro Tangerang Kota, pihak kepolisian pun akan memproses kasus ini.
Dalam waktu dekat, penyidik akan segera memeriksa pelapor yang dilanjutkan memeriksa terlapor yaitu pihak RS ML.
"Keduanya akan segera kami periksa, untuk pelapor mungkin kita tunggu masa berkabungnya usai," tukasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, bayi yang berinisial FAO tersebut meninggal setelah tidak diizinkan masuk ke ruang ICU di RS ML yang beralamat di Karang Tengah, Tangerang, Banten.
Dari pelapor yang juga ayah korban Subur Siyamto menuturkan, FAO dibawa ke rumah sakit pada tanggal 30 Maret lalu, sekira pukul 04.30 WIB karena panas tinggi.
Kemudian, sekira pukul 12.00 WIB dirinya mendapat kabar dari dokter yang menangani FAO bahwa, anaknya harus segera dipindahkan ke Ruang ICU, demi pengobatan lebih banjut. Pelapor kemudian langsung mengurus biaya pendaftaran tersebut. Untuk dirawat di ruang ICU, pelapor diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp5 juta.
"Namun dia ditolak oleh pihak rumah sakit karena dirinya hanya memiliki uang muka Rp2,5 juta. Pelapor juga sempat meminta keringanan dan berjanji akan membayar sisanya dalam tempo satu hari. Namun dia tetap ditolak," terangnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Hingga akhirnya, FAO tidak mendapatkan pengobatan dari pihak RS sakit pada pukul 19.45 WIB, dirinya mendapat kabar bahwa anaknya telah meninggal dunia.
Atas kejadian itu, Subur pun mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang. Berdasarkan LP/B/314/IV/2014/PMJ/Restro Tangerang Kota, pihak kepolisian pun akan memproses kasus ini.
Dalam waktu dekat, penyidik akan segera memeriksa pelapor yang dilanjutkan memeriksa terlapor yaitu pihak RS ML.
"Keduanya akan segera kami periksa, untuk pelapor mungkin kita tunggu masa berkabungnya usai," tukasnya.
(mhd)