Perampok pemilik indekos diciduk

Kamis, 01 Mei 2014 - 19:08 WIB
Perampok pemilik indekos diciduk
Perampok pemilik indekos diciduk
A A A
Sindonews.com - Polres Jakarta Pusat bersama Polsek Sawah Besar, berhasil menangkap Agus Salim alias Acay (55), pelaku perampokan di Jalan C Nomor 26 Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Tersangka yang merupakan kontraktor bangunan ditangkap di kampung halamannya, Jalan Pulosari RT 02 RW 05, Pulosari, Brebes, Jawa Tengah, sekira pukul 04.00 WIB, Kamis (1/5/2014).

Bersama tersangka diamankan dua cincin emas, anting, dua unit telepon genggam dan uang sebesar Rp1,3 juta. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, setelah pihaknya mendapat keterangan yang cukup, langsung melakukan pengejaran pada Rabu 30 April 2014.

Petugas mendapatkan informasi dari korban yang sudah sadarkan diri dan mengingat pelaku. "Setelah informasi yang kami butuhkan dirasa cukup, tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," tuturnya.

Hendro menjelaskan, kronologi perampokan di kawasan Sawah Besar itu. Menurutnya, Liana Bun (53), yang merupakan korban, didatangi oleh tersangka. Karena kenal dengan tersangka, korban membukakan pintu dan tersangka masuk ke dalam rumah.

"Saat tersangka masuk, tersangka langsung pukul korban, mendorong korban jatuh dan menjerat leher korban dengan kabel setrika," tuturnya.

Kemudian, setelah korban pingsan, tersangka mengambil cincin dan anting-anting korban, dua unit esia di atas meja, masuk ke dalam kamar korban dan ambil cincin serta uang Rp6 juta dari lemari.

Tersangka kemudian meninggalkan TKP berjalan kaki dan langsung ke kampung halamannya. Uang Rp6 juta yang dibawa oleh tersangka, di habiskan dan tersisa Rp1,3 juta. "Pengakuan tersangka, uang curian digunakan untuk ongkos dan bersenang-senang," ucap Hendro.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8059 seconds (0.1#10.140)