Gugum dijerat pasal berlapis

Kamis, 01 Mei 2014 - 17:47 WIB
Gugum dijerat pasal...
Gugum dijerat pasal berlapis
A A A
Sindonews.com - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menggunakan pasal berlapis untuk menjerat Rahmad Danu Gumelar (RG), alias Gugum yang telah membantai keluarga pacarnya pada Selasa 29 April 2014.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Sutarmo mengatakan, kasus pelaku saat ini terus dikembangkan dan penyelidikan masih dilakukan.

"Pasal yang disangkakan 338, 340 dan 351. Pasal berlapis dengan ancamannya hingga sumur hidup," tegasnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2014).

Untuk korban pertama kata Sutarmo, pelaku dikenakan pasal 338. Sementara untuk korban kedua dan ke tiga dinilai memenuhi unsur adanya niat, sehingga digunakan pasal 340, dan korban luka digunakan pasal 351.

Disinggung soal penggunaan kunci ingris yang digunakan pelaku untuk menghabisi para korbannya, Sutarmo mengatakan, alat yang digunakan pelaku memang ada di sekitar korban dan pelaku pertama yaitu ibu dari Dewi. Di mana rumah tersebut juga berfungsi sebagai bengkel.

Sebelumnya diberitakan, Gugum membantai keluaga pacarnya dengan alasan sakit hati hubungannya tidak direstui ibu dari pacarnya. Pembunuhan tiga orang sekaligus ini di lakukan Gugum, di Jalan Bungur III, RT 006/06, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Ketiga korban tewas adalah Dukut (50) kepala keluarga, Heriyanti (45) istri, dan Fras (13) anak bungsu. Dukut tewas di kamarnya di lantai dua. Heriyanti dan Fras tewas di dapur lantai satu setelah dipukul dengan kunci ingris dan dihujani tusukan pisau dapur oleh pelaku. Sementara Bagus berhasil melarikan diri dari Gugum setelah sempat berduel.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)