KPAI desak paedofil dihukum mati

Rabu, 30 April 2014 - 14:42 WIB
KPAI desak paedofil dihukum mati
KPAI desak paedofil dihukum mati
A A A
Sindonews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah merevisi undang-undang perlindungan anak terkait masa hukuman pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan, KPAI meminta hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada pemerintah khususnya DPR untuk segera merevisi UU Perlindungan anak terutama terkait dengan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.

"Kita sudah meminta untuk segera merivisinya, karena hukuman maksimal 15 tahun itu sangat rendah bila dilihat dari kejahatan yang meraka lakukan," katanya ketika dihubungi, Rabu (30/4/2014).

Dia melanjutkan, seperti yang terjadi pada kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS). Sampai saat ini, korban masih mengalami trauma berat. Bahkan, dari informasi yang diterimanya temperamen bocah yang berusia lima tahun tersebut tidak stabil.

Hal yang sama juga terjadi terhadap korban baru yang sampai saat ini masih dalam perlindungan KPAI dan LPSK.

"Seluruh korban itu mengalami trauma berat, jadi kalau bisa diubah hukumannya bukan hanya 15 tahun penjara tapi hukuman mati. Karena apa yang dialami oleh korban akan berbekas hingga dewasa," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8159 seconds (0.1#10.140)