Puluhan pemancar radio ilegal disegel

Kamis, 03 April 2014 - 22:39 WIB
Puluhan pemancar radio ilegal disegel
Puluhan pemancar radio ilegal disegel
A A A
Sindonews.com - Puluhan kantor siaran radio ilegal yang ada di Kota Tangerang disegel oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten.

Penyegelan dilakukan karena radio itu tak berizin dan diduga kerap digunakan untuk melakukan kampanye terselubung oleh para caleg melalui frekuensi publik.

Kepala Seksi Pengamanan dan Penertiban (Mantib) Balai Monitoring (Balmon) Frekuensi Radio Banten Kemenkominfo, Insan Semesta mengatakan, pihaknya telah melakukan razia terhadap seluruh radio ilegal di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

"Kami sudah menutup 74 radio ilegal di Tangerang Raya, 12 diantaranya terdapat di Kota Tangerang," katanya di kantornya, Kamis (3/4/2014).

Sementara itu, Komisioner KPID Banten Cecep Abdul Hakim mengatakan, radio ilegal ini diketahui dari banyaknya laporan masyarakat.

“Awalnya KPID mendapat informasi ada 12 radio ilegal, karena dari data base kita juga tidak ada data mereka yang berizin. Lalu dari Balmon kita kroscek, ternyata ada 62, jadi totalnya ada 74 radio yang ilegal,” katanya.

Menurutnya, razia tersebut awalnya untuk menertibkan radio yang menganggu frekuensi penerbangan. Namun, saat masa pemilu, ternyata radio ilegal tersebut kerap melakukan kampanye terselubung.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5732 seconds (0.1#10.140)