11 anggota geng Tangki Boys jadi tersangka

Kamis, 20 Februari 2014 - 09:27 WIB
11 anggota geng Tangki Boys jadi tersangka
11 anggota geng Tangki Boys jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Setelah menyelidiki kasus kriminal yang melibatkan geng motor Tangki, Polsek Pondok Gede menciduk 11 remaja anggota geng motor tersebut di rumahnya. Akhirnya, polisi menetapkan seluruhnya sebagai tersangka.

"Mereka ditahan sebagai tersangka kasus perampokan dan pengeroyokan terhadap warga Jatiwarna," ujar Kapolsek Pondok Gede, Kompol M Kunto Wibisono dalam gelar perkara di Mapolsek Pondok Gede, Rabu 19 Februari 2014 malam.

11 orang yang menjadi tersangka itu diantaranya, Resqi Kusuma Agung (19), Gilbert (27), Nurdiansyah (19), Rendi Kusuma (20), Fajar Nurohman (16), Taruna Airuditya Pratama (14), Rudi Sumantri (18), Viki Dwi Novianto (16), Fingki Andrian Dwi (16), Ilham Ibrahim (16), dan Muhammad Irwansyah (14).

Mereka, kata dia, dituduh merampok dan menganiaya tiga orang di Jatiwarna, Minggu 16 Februari 2014 dinihari sekira pukul 02.00 WIB.

Menurutnya, kejadian bermula dari kumpul-kumpul para remaja dan pemuda Tangky Boys di Perumahan Akasia, Ciracas, Jaktim. Sekira 30 orang itu diduga mengonsumsi minuman keras.

Mereka juga membawa celurit bahkan botol berisi air keras. Selanjutnya, dari Perumahan Akasia, mereka menuju Jalan Raya Pasar Kecapi.

Namun, di depan SD Negeri 1 Jatiwarna, Jalan Raya Pasar Kecapi, mereka merampok pengendara sepeda motor Yamaha Mio, Arif Febrian. Selanjutnya, gerombolan bergerak ke warung internet D'Cornet, Jalan Raya Pasar Kecapi yang berlokasi di wilayah Jatiwarna.

Di sini, mereka masuk dan merampas telepon seluler milik pengunjung bernama Yono bin Wagino. Korban juga dibacok sehingga terluka parah. Setelah itu, genk kembali ke jalan dan tiba-tiba menghadang dan menganiaya pengendara sepeda motor bernama Kusnadi.

Korban disiram air keras sehingga terluka di wajah kiri. Bahkan, gank itu juga memberhentikan pengendara sepeda motor lainnya yang bernama Kristanto dan menganiaya korban. Kristanto terluka ringan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama.

Baca juga:
Ini isi broadcast yang gegerkan warga Pondok Gede
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4665 seconds (0.1#10.140)