184 usaha di Tangerang kena sanksi
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang memberikan sanksi adminsitrasi kepada 184 usaha di Kota Tangerang yang sudah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan dan izin lingkungan.
“Pelaku usaha dan atau kegiatan yang belum punya dokumen lingkungan, selama enam bulan kedepan semenjak pemberian sanksi harus segera menyusun dokumen lingkungan,” ujar Kepala BPLH Kota Tangerang, Liza Puspadewinya di kantornya, Kamis (13/2/2014).
Dikatakannya, apabila sampai batas waktu tidak juga mengurus dokumen lingkungan, maka usaha tersebut akan dilakukan penertiban dan penegakan hukum.
Terkait dengan proses penyusunan dan perijinan lingkungan, BPLH Kota Tangerang akan melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup kriteria UKL-UPL untuk pelaku usaha dan atau kegiatan.
“Pendaftaran penyusunan dokumen lingkungan hidup bisa dilakukan secara online," tegasnya.
Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomer : 5 tahun 2012 disebutkan bahwa bagai jenis usaha dan atau kegiatan yang luas lahannya diatas 5 hektare dan atau luas bangunannya 10 ribu meter persegi atau lebih wajib menyusun dokumen lingkungan berupa AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
Sedangkan usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL harus melengkapi diri dengan dokumen lingkungan hidup berupa UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
“Pelaku usaha dan atau kegiatan yang belum punya dokumen lingkungan, selama enam bulan kedepan semenjak pemberian sanksi harus segera menyusun dokumen lingkungan,” ujar Kepala BPLH Kota Tangerang, Liza Puspadewinya di kantornya, Kamis (13/2/2014).
Dikatakannya, apabila sampai batas waktu tidak juga mengurus dokumen lingkungan, maka usaha tersebut akan dilakukan penertiban dan penegakan hukum.
Terkait dengan proses penyusunan dan perijinan lingkungan, BPLH Kota Tangerang akan melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup kriteria UKL-UPL untuk pelaku usaha dan atau kegiatan.
“Pendaftaran penyusunan dokumen lingkungan hidup bisa dilakukan secara online," tegasnya.
Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomer : 5 tahun 2012 disebutkan bahwa bagai jenis usaha dan atau kegiatan yang luas lahannya diatas 5 hektare dan atau luas bangunannya 10 ribu meter persegi atau lebih wajib menyusun dokumen lingkungan berupa AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
Sedangkan usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL harus melengkapi diri dengan dokumen lingkungan hidup berupa UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
(ysw)