MTI: Fungsi BUMD Transjakarta apa?

Selasa, 11 Februari 2014 - 14:20 WIB
MTI: Fungsi BUMD Transjakarta apa?
MTI: Fungsi BUMD Transjakarta apa?
A A A
Sindonews.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mempertanyakan format atau fungsi dari BUMD PT Transjakarta bentukan Pemprov DKI.

"Yang belum jelas itu format BUMD Transjakarta. Dia itu berfungsi sebagai fasilitator dan regulator atau jadi operator?" kata Ketua MTI, Danang Parikesit di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Menurut Danang, apabila BUMD Transjakarta menjadi fasilitator dan regulator, artinya mereka mendapat segala wewenang pemerintah dalam mewadahi dan mengatur angkutan umum, termasuk soal pengaturan trayek rute per rute.

"Ini kan harus diperjelas kembali, tidak boleh ragu-ragu. Kalau jadi fasilitator dan regulator, artinya tidak boleh menjalan usahanya sendiri," ujarnya.

Ia melanjutkan, jika benar BUMD Transjakarta mau dijadikan operator, artinya perusahaan ini akan bersaing dengan operator-operator angkutan umum lainnya.

"Pemerintah harus tegas melaksanakan fungsinya (BUMD Transjakarta, red) sebagai apa," cetusnya.

Danang berpendapat, sejauh pihak swasta nasional maupun swasta daerah DKI masih bisa menjalankan fungsi sebagai operator angkutan umum, mengapa tidak dibiarkan saja.

"Harusnya BKTB untuk bus Kopaja dan Metromini, tapi dengan sistem kontrak baru, yang isinya ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi semua pihak yang terlibat," tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4927 seconds (0.1#10.140)