Dishub: Operator kurang tanggung jawab

Jum'at, 07 Februari 2014 - 18:17 WIB
Dishub: Operator kurang...
Dishub: Operator kurang tanggung jawab
A A A
Sindonews.com - Kecelakaan Metro Mini 75 jurusan Pasar Minggu-Blok M yang menabrak delapan pemotor di Warung Buncit, Jakarta Selatan, merupakan bukti operator yang carut-marut dan tak bertanggungjawab.

"Nah itulah cerminan daripada suatu operator yang kurang bertanggungjawab. Jadi operator angkutan umum itu manajemennya bukan dilepas begitu saja," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Menurut Udar, Metro Mini tidak becus dalam mengelola armada yang dinaunginya. Karena, pengelolaan manajemennya diatur secara terpisah. Sambungnya, sehingga ketika ada kasus seperti ini pada saling lempar tanggung jawab.

"Karena namanya Metro Mini itu, sekarang company-nya mana? PT-nya tuh bertanggung jawab di mana coba? Enggakan, akhirnya mereka serahkan kepada pemilik (bus)," tegasnya.

Karena dikelola banyak operator, kata Udar, Metro Mini ditempatkan di sembarang tempat, jadi tidak ada yang mengontrol kondisinya. Karena itulah, manajemen seperti ini harus diganti dan diperbaiki.

"Kalau garasi di rumahnya masing-masing pemilik. Siapa yang mengontrol mobilnya? Enggak ada kan. Nah itulah manajemen yang harus diganti dan diperbaiki," cetusnya.

Menurut Udar, tidak mungkin operator angkutan umum dikelolah oleh masing-masing pemilik seperti Metro Mini. Jika hal itu dilakukan, maka akan menimbulkan sopir tembak.

"Jadi enggak mungkin suatu operator angkutan umum itu disuruh masing-masing perorangan begitu. Akhirnya sopir enggak jelas dapat dari mana. Enggak punya SIM dan STNK," ucapnya.

Ia menegaskan, sopir ugal-ugal yang memakan korban seperti kasus Metro Mini 75 itu akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Setelah itu, izin trayek armada tersebut dipastikan bakal dicabut sehingga tidak bisa beroperasi.

"Kalau seperti itu pasti ada sanksinya. Pertama sopirnya sendiri akan ditahan polisi. Kedua dari kita akan mencabut izin trayeknya. Terus nanti kita cek KIR-nya apakah melanggar," bebernya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1003 seconds (0.1#10.140)