DPRD soroti PHK massal PT Sinar Antjol

Selasa, 04 Februari 2014 - 15:04 WIB
DPRD soroti PHK massal PT Sinar Antjol
DPRD soroti PHK massal PT Sinar Antjol
A A A
Sindonews.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Sinar Antjol, pabrik yang memproduksi sabun ternama B-29, disayangkan DPRD Kabupaten Tangerang.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Hadi Hartono dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Susilo Hartono melakukan sidak langsung ke pabrik tersebut, yang berlokasi di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

"Kita sudah minta penjelasan perusahaan terkait alasan PHK kepada 47 karyawan yang pertama dan 299 karyawan yang juga di PHK kedua," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Susilo Hartono di lokasi, Selasa (4/2/2014).

Susilo juga meminta, pihak perusahaan tidak membiarkan masalah ini menjadi berlarut-larut. Karena, masalah ini sudah tiga bulan membuat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik tersebut.

"Untuk yang 47 katanya sudah masuk PHK, saya minta kepada perusahaan untuk memberikan hak-haknya. Dan yang untuk (karyawan yang berjumlah) 299 yang juga di-PHK saya minta tadi untuk dipekerjakan kembali," terangnya.

Kendati demikian, Susilo mengatakan, ia akan terus mengawasi jalannya proses yang tengah berjalan di Disnaker antara karyawan dengan perusahaan.

Sementara itu, Manager Personalia PT Sinar Antjol M Taha Haji Musa mengatakan, pihaknya tidak akan mempekerjakan 299 karyawan yang menurutnya sudah mengundurkan diri akibat tidak memenuhi panggilan kerja yang dilayangkan perusahaan berkali-kali.

"Kami tidak mungkin mempekerjakan mereka. Kami bukan nabi yang sudah merasa dihina tapi masih tersenyum," ucapnya menjawab masukan dewan.

Untuk diketahui, ratusan karyawan pabrik sabun ini di-PHK setelah sebelumnya menuntut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) disepakati bersama antara buruh dengan perusahaan.

Karena membela 47 karyawan yang di-PHK pertama dan buruh melakukan berbagai aksi, sebanyak 299 karyawan akhirnya di-PHK sepihak dengan alasan mangkir kerja.

"Kami tidak mangkir kerja, kami aksi sesuai dengan ketentuan dan aksi mogok kami telah dinyatakan sah oleh Disnaker," terang Eko, kordinator buruh.

Ratusan buruh yang di-PHK sepihak ini meminta agar pihak perusahaan mempekerjakan karyawan kembali dan membayarkan hak-hak karyawan selama tiga bulan yang belum dibayar.

Baca:
Demo berlanjut, ratusan buruh tahan pekerja baru
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3831 seconds (0.1#10.140)