Telat diteken, Rp80 miliar anggaran tak terserap
A
A
A
Sindonews.com - Tertundanya APBD 2014 Kota Tangerang oleh Gubernur Banten selama satu bulan lebih mengakibatkan Rp80 miliar anggaran tidak terserap untuk kegiatan.
"Karena waktu itu pengesahan APBD tertuda, berbagai kegiatan di seluruh SKPD tidak bisa dilakukan. Akibatnya anggaran tidak terserap, total sekitar Rp80 miliar," kata Plt Sekda Kota Tangerang Rakhmansyah di Tangerang, Jumat (31/1/2014).
Menurut dia, ada sekira 1.790 kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, seperti program kesehatan gratis, operasional RSU Kota Tangerang dan program sekolah gratis SD hingga SMA.
"Yang bisa dilakukan hanya kegiatan rutin seperti bayar gaji pegawai, bayar listrik dan telepon. Kalau itu harus tetap dilakukan agar tidak menganggu proses pelayanan," ujarnya.
APBD 2014 sebenarnya telah ditetapkan DPRD dan Wali Kota Tangerang sebesar Rp3,477 triliun, pada 4 Desember 2013. Namun, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah baru mengesahkannya pada 22 Januari 2014.
Hal itu terjadi, karena Ratu Atut terjerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Akil Mochtar.
"Sekarang sudah ditandatangani, tapi baru bisa dicairkan pada 1 Februari," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, belum bisa digunaannya APBD juga menyebabkan kegiatan DPRD tertunda. Anggaran yang tidak terserap di DPRD selama satu bulan sekira Rp2 miliar. "Anggaran ini akan jadi Silpa," tukasnya.
"Karena waktu itu pengesahan APBD tertuda, berbagai kegiatan di seluruh SKPD tidak bisa dilakukan. Akibatnya anggaran tidak terserap, total sekitar Rp80 miliar," kata Plt Sekda Kota Tangerang Rakhmansyah di Tangerang, Jumat (31/1/2014).
Menurut dia, ada sekira 1.790 kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, seperti program kesehatan gratis, operasional RSU Kota Tangerang dan program sekolah gratis SD hingga SMA.
"Yang bisa dilakukan hanya kegiatan rutin seperti bayar gaji pegawai, bayar listrik dan telepon. Kalau itu harus tetap dilakukan agar tidak menganggu proses pelayanan," ujarnya.
APBD 2014 sebenarnya telah ditetapkan DPRD dan Wali Kota Tangerang sebesar Rp3,477 triliun, pada 4 Desember 2013. Namun, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah baru mengesahkannya pada 22 Januari 2014.
Hal itu terjadi, karena Ratu Atut terjerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Akil Mochtar.
"Sekarang sudah ditandatangani, tapi baru bisa dicairkan pada 1 Februari," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, belum bisa digunaannya APBD juga menyebabkan kegiatan DPRD tertunda. Anggaran yang tidak terserap di DPRD selama satu bulan sekira Rp2 miliar. "Anggaran ini akan jadi Silpa," tukasnya.
(mhd)