Lewati JLNT, polisi tilang 348 motor
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan sepeda motor ditilang karena nekat masuk ke Jalan Layang Non Tol (JLNT). Tercatat ada 348 sepeda motor dan satu bajaj ditindak di JLNT. Dari operasi ini ada 178 STNK dan 171 SIM yang disita.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, operasi ini sebenarnya sudah sering dilakukan. Namun, karena rendahnya kesadaran masyarakat terhadap rambu dan aturan maka masih banyak penggendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran.
"Tapi karena kesadaran keselamatan dan berkendaranya masih rendah makanya banyak pelanggaran," katanya di sela-sela operasi di Jalan Casablanka, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Dia menegaskan, pihaknya masih melakukan operasi terhadap pelanggar kendaraan roda dua yang melintas di JLNT Casablanka. Menurutnya, untuk mencegah timbulnya korban jiwa maka pihaknya akan membuat tiga shift operasi yaitu pagi, siang dan sore hari.
Diharapkan, dengan adanya penindakan ini maka JLNT bisa bebas dari sepeda motor. "Akan ada tiga sift, dan kita tidak akan pandang bulu setiap pelanggaran akan tetap kami tindak," tegasnya.
Menurutnya, rambu yang terpasang sudah sangat jelas. Ada tanda larangan sepeda motor untuk masuk ke JLNT. Mengapa ada larangan, sebenarnya jalan tersebut sangat berbahaya untuk sepeda motor. Karena, pembatas yang ketinggiannya hanya satu meter dan juga angin kencang dijalan layang tersebut bisa membuat sepeda motor celaka. "Rambunya sudah ada, mestinya mereka bisa mengerti untuk tidak lewat JLNT," tuturnya.
Sementara, dari Pantauan Koran SINDO operasi yang dimulai pukul 12.00 WIB tersebut memang terlihat banyak pelanggaran. Sehingga, jumlah personel yang tidak cukup untuk menghalau kendaraan roda dua yang melintas di JLNT tersebut.
Bahkan ada kendaraan yang justru tancap gas ketika diberhentikan oleh petugas di lapangan. Untuk menghindar, ada pula kendaraan bermotor yang sampai menabrak bagian belakang truk kontainer lalu terus melaju. Selain itu, ada pula pelanggar yang masih menyelipkan 'uang damai' agar tidak ditilang.
Sementara, selain menerobos barikade polisi. Para pelanggar juga memutar arah. Namun, karena jalur sudah dijaga dua arah maka mereka juga tetap ditilang.
Salah satu pelanggar bernama Jaka (22), mengatakan dirinya sengaja masuk ke JLNT lantaran jalur di bawah jembatan tersebut macet. Meskipun dia mengetahui rambu larangan bagi roda dua melintas. "Saya lihat ada rambu, tapi motor lain juga ikut masuk," kata Jaka.
Bukan hanya itu, Jaka juga menyayangkan kalau JLNT hanya boleh dilintasi bagi pengendara roda empat saja. Dia justru menyarankan agar pihak berwenang memberikan waktu atau jam-jam tertentu, agar motor dapat melintasi JLNT.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menegaskan, untuk kasus kecelakaan yang menewaskan satu orang yang terjadi pada Senin 27 Januari malam kemarin memang terjadi karena kesalahan pengendara sepeda motor yang memutar arah.
Mestinya, dia bisa lewat dengan mengambil risiko ditilang. "Tapi dia itu ketakutan karena ada sepeda motor yang memutar dan bilang ada razia, padahal tidak ada razia," jelasnya.
Kabid menegaskan, dari saksi-saksi kendaraan roda dua Faisal melawan arah dengan kecepatan tinggi dan tertabrak mobil. Selain itu, Faisal juga tidak memiliki SIM, dia bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian dalam lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Namun, hingga kini Faisal belum diperiksa karena mengalami luka serius di bagian tangan dan kaki. Dia masih dirawat di RS Mitoharjo, Jakarta Selatan. Sementara, istrinya, Windawati meninggal setelah terpental jatuh dari JLNT ketika tabrakan terjadi.
"Siapapun yang melanggar bisa kita tindak, selain pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas dan Angkutan Jalan bisa juga dikenakan pasal 287 UU Lalulintas," tukasnya.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, operasi ini sebenarnya sudah sering dilakukan. Namun, karena rendahnya kesadaran masyarakat terhadap rambu dan aturan maka masih banyak penggendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran.
"Tapi karena kesadaran keselamatan dan berkendaranya masih rendah makanya banyak pelanggaran," katanya di sela-sela operasi di Jalan Casablanka, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Dia menegaskan, pihaknya masih melakukan operasi terhadap pelanggar kendaraan roda dua yang melintas di JLNT Casablanka. Menurutnya, untuk mencegah timbulnya korban jiwa maka pihaknya akan membuat tiga shift operasi yaitu pagi, siang dan sore hari.
Diharapkan, dengan adanya penindakan ini maka JLNT bisa bebas dari sepeda motor. "Akan ada tiga sift, dan kita tidak akan pandang bulu setiap pelanggaran akan tetap kami tindak," tegasnya.
Menurutnya, rambu yang terpasang sudah sangat jelas. Ada tanda larangan sepeda motor untuk masuk ke JLNT. Mengapa ada larangan, sebenarnya jalan tersebut sangat berbahaya untuk sepeda motor. Karena, pembatas yang ketinggiannya hanya satu meter dan juga angin kencang dijalan layang tersebut bisa membuat sepeda motor celaka. "Rambunya sudah ada, mestinya mereka bisa mengerti untuk tidak lewat JLNT," tuturnya.
Sementara, dari Pantauan Koran SINDO operasi yang dimulai pukul 12.00 WIB tersebut memang terlihat banyak pelanggaran. Sehingga, jumlah personel yang tidak cukup untuk menghalau kendaraan roda dua yang melintas di JLNT tersebut.
Bahkan ada kendaraan yang justru tancap gas ketika diberhentikan oleh petugas di lapangan. Untuk menghindar, ada pula kendaraan bermotor yang sampai menabrak bagian belakang truk kontainer lalu terus melaju. Selain itu, ada pula pelanggar yang masih menyelipkan 'uang damai' agar tidak ditilang.
Sementara, selain menerobos barikade polisi. Para pelanggar juga memutar arah. Namun, karena jalur sudah dijaga dua arah maka mereka juga tetap ditilang.
Salah satu pelanggar bernama Jaka (22), mengatakan dirinya sengaja masuk ke JLNT lantaran jalur di bawah jembatan tersebut macet. Meskipun dia mengetahui rambu larangan bagi roda dua melintas. "Saya lihat ada rambu, tapi motor lain juga ikut masuk," kata Jaka.
Bukan hanya itu, Jaka juga menyayangkan kalau JLNT hanya boleh dilintasi bagi pengendara roda empat saja. Dia justru menyarankan agar pihak berwenang memberikan waktu atau jam-jam tertentu, agar motor dapat melintasi JLNT.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menegaskan, untuk kasus kecelakaan yang menewaskan satu orang yang terjadi pada Senin 27 Januari malam kemarin memang terjadi karena kesalahan pengendara sepeda motor yang memutar arah.
Mestinya, dia bisa lewat dengan mengambil risiko ditilang. "Tapi dia itu ketakutan karena ada sepeda motor yang memutar dan bilang ada razia, padahal tidak ada razia," jelasnya.
Kabid menegaskan, dari saksi-saksi kendaraan roda dua Faisal melawan arah dengan kecepatan tinggi dan tertabrak mobil. Selain itu, Faisal juga tidak memiliki SIM, dia bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian dalam lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Namun, hingga kini Faisal belum diperiksa karena mengalami luka serius di bagian tangan dan kaki. Dia masih dirawat di RS Mitoharjo, Jakarta Selatan. Sementara, istrinya, Windawati meninggal setelah terpental jatuh dari JLNT ketika tabrakan terjadi.
"Siapapun yang melanggar bisa kita tindak, selain pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas dan Angkutan Jalan bisa juga dikenakan pasal 287 UU Lalulintas," tukasnya.
(hyk)