Pungli KJP, Oknum TU SMKN 58 dipecat

Senin, 27 Januari 2014 - 19:24 WIB
Pungli KJP, Oknum TU...
Pungli KJP, Oknum TU SMKN 58 dipecat
A A A
Sindonews.com - Setelah menggelar rapat yang melibatkan Komite Sekolah, akhirnya pihak SMKN 58 Jakarta Timur memecat staf tata usaha (TU) berinisial ES yang diduga melakukan pungutan liar terhadap siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Mulai hari ini ES dirumahkan. Tindakannya sudah melanggar disiplin dan tugas maka sanksi itu harus diberikan," kata Kepala Sekolah SMKN 58, Ngatimin saat dihubungi wartawan, Senin (27/1/2014).

Pemecatan ES sendiri setelah melalui rapat dengan guru dan komite sekolah pada Jumat 24 Januari 2014. Sekolah beranggapan, KJP tidak boleh dikotori oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan.

Mengenai nasib ES selanjutnya, Ngatimin menjelaskan, kalau ES sedang mengikuti test CPNS kategori 2 atau jalur khusus karena sejak tahun 2004 dia sudah mengabdi.

Terkait pungli yang dilakukan ES dapat mempengaruhi hasil tes sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah.

Baca juga: Ahok ancam pecat oknum yang pungli siswa
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)