Perbaikan Jalan TB Simatupang kewenangan pusat
A
A
A
Sindonews.com - Kendati sudah cukup mendesak, namun Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI belum melakukan perbaikan di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Dinas PU DKI beranggapan, jalan tersebut merupakan jalan nasional sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Kami akan koordinasi sama pusat dahulu karena jalan (TB Simatupang) itu bukan kewenangan Dinas PU," kata Kepala Dinas PU DKI, Manggas Rudy Siahaan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Bila sudah ada koordinasi dengan pusat, lanjutnya, Dinas PU segera melakukan perbaikan di jalan yang ambles sedalam 50 sentimeter tersebut.
Untuk perbaikan jalan sendiri, lanjutnya, pihaknya akan menggunakan anggaran sewaktu-waktu yang dimiliki Dinas PU. Maklum saja, APBD 2014 sampai kini belum disahkan DPRD DKI.
Menurut Manggas, anggaran sewaktu-waktu ini biasanya digunakan untuk menambal jalan Ibukota Jakarta yang berlubang.
"Untuk kasus seperti di Jalan TB Simatupang bisa digunakan," tandasnya.
Dinas PU DKI beranggapan, jalan tersebut merupakan jalan nasional sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Kami akan koordinasi sama pusat dahulu karena jalan (TB Simatupang) itu bukan kewenangan Dinas PU," kata Kepala Dinas PU DKI, Manggas Rudy Siahaan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Bila sudah ada koordinasi dengan pusat, lanjutnya, Dinas PU segera melakukan perbaikan di jalan yang ambles sedalam 50 sentimeter tersebut.
Untuk perbaikan jalan sendiri, lanjutnya, pihaknya akan menggunakan anggaran sewaktu-waktu yang dimiliki Dinas PU. Maklum saja, APBD 2014 sampai kini belum disahkan DPRD DKI.
Menurut Manggas, anggaran sewaktu-waktu ini biasanya digunakan untuk menambal jalan Ibukota Jakarta yang berlubang.
"Untuk kasus seperti di Jalan TB Simatupang bisa digunakan," tandasnya.
(ysw)