Bekuk penebar ranjau, Ahok sebar intel

Jum'at, 10 Januari 2014 - 15:21 WIB
Bekuk penebar ranjau,...
Bekuk penebar ranjau, Ahok sebar intel
A A A
Sindonews.com - Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama berencana akan memidanakan pemilik tambal ban yang kedapatan menebar ranjau paku di jalan.

Ahok mengaku memang berniat menertibkan bengkel tambal ban liar yang marak menduduki trotoar jalan sama halnya seperti penjual tanaman hias.

"Yang penting sementara mereka jangan menduduki semua trotoar dulu. Tapi kalau yang nebarin paku, kita mau pidanakan," katanya di Balaikota, Jumat (10/01).

Ia membeberkan, Pemprov DKI sejauh ini sudah menempatkan intelijen dari kepolisian untuk mengawasi tindak tanduk pengusaha bengkel tambal ban penebar ranjau paku.

"Kita sudah taruh intel, kita awasi, ada polisi, begitu ditangkap kita mau pidanakan," tegasnya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengakui, hukuman bagi pengusaha tambal ban yang tertangkap basah menebar ranjau paku terlalu ringan karena hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

"Hukuman ringan itu tadi kalau pelaku dikenakan tipiring, bukan kriminal," ujarnya.

Maka dari itu, lanjut Ahok, kepolisian harusnya mengganggap penebar ranjau paku sebagai penjahat, bukan pelaku tipiring.

"Polisi harusnya anggap penebar ranjau paku sebagai penjahat, disamakan dengan pembunuh orang," tegasnya.

Baca juga:
Motor penebar ranjau paku dibakar massa
Bersihkan paku, relawan semut orange diteror

Lihat videonya, klik disini
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)