Tambal ban diberi izin usaha, mustahil!

Jum'at, 10 Januari 2014 - 10:59 WIB
Tambal ban diberi izin usaha, mustahil!
Tambal ban diberi izin usaha, mustahil!
A A A
Sindonews.com - Keinginan kepolisian agar Pemprov DKI membuat izin usaha bagi tukang tambal ban nampaknya sulit terwujud. Padahal, langkah ini sengaja dilontarkan polisi untuk menekan tindak kriminal penebar ranjau paku.

"Perizinan untuk usaha tambal ban sulit dilakukan karena kebanyakan mereka berdiri di lahan fasilitas umum," kata Kepala Dinas UMKM DKI, Joko Kundoro saat dihubungi Sindonews, Jumat (10/1/2013).

Usaha bengkel tambal ban, lanjut Joko, sebenarnya masuk usaha mikro. Namun, karena bukan berdiri di tempat yang diperuntukan usaha itu tidak mungkin diberikan izin formal.

"Ada juga usah mikro perumahan kita berikan izin karena lokasnya jelas. Sedangkan tambal ban, bukan menempati lokasi yang boleh. Jadi tidak masuk kategori atau kriteria dapat izin," jelasnya.

Menurut Joko, usaha tambal di jalan itu tetap bisa didaftarkan di kelurahan dan kecamatan sebagai binaan, tapi tetap tidak bisa dikeluarkan izin formal.

"Mereka usaha mikro yang binannya di level bawah. Artinya itu binaan di level kelurahan dan kecamatan," terangnya.

Ia mengatakan pemberian izin usaha mikro bisa diberikan jika misalnya ada usaha keluarga tambal ban di ruko kecil yang juga melayani service ringan.

"Nah itu bisa diberikan izin usaha. Tapi sejauh ini belum ada. Usaha tambal ban biasanya menempati fasilitas umum," bebernya.

Kalau pun ada, lanjut Joko, usaha tambal hanya menjadi bagian kecil dari supporting bisnis atau usaha pendukung bengkel besar.

Bengkel seperti ini hanya diberikan izin usaha perdagangan barangnya saja seperti penjualan ban dan sebagainya.

Baca juga: Izin usaha tambal ban, polisi surati kecamatan
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7574 seconds (0.1#10.140)