Masuk Gedung Kejagung, pendemo cekcok dengan Pamdal

Sabtu, 28 Desember 2013 - 22:10 WIB
Masuk Gedung Kejagung, pendemo cekcok dengan Pamdal
Masuk Gedung Kejagung, pendemo cekcok dengan Pamdal
A A A
Sindonews.com - Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejaksaan Agung (Kejagung) terlibat adu mulut dengan sekira 10 demonstran yang menamakan dirinya Relawan Mahasiswa Pejuang Anti Korupsi.

Pasalnya, demonstran yang hendak mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance tersebut, tiba-tiba menerobos masuk ke dalam Gedung Utama Kejagung tanpa ijin Pamdal, Jumat 27 Desember 2013.

Demonstran yang seluruhnya laki-laki itu, masuk ke dalam gedung Kejagung dengan alasan untuk mengikuti ibadah Salat Jumat. Tak disangka, usai mengikuti salat, para pendemo yang sudah membekali diri dengan pengeras suara dan spanduk tersebut langsung menuju gedung utama tempat Jaksa Agung Basrief Arief mengantor.

Petugas Pamdal yang melihat aksi tersebut sontak langsung mengepung pendemo, pasalnya aksi tersebut tidak izin terlebih dulu. Pendemo pun lalu digiring untuk keluar sehingga terjadi adu mulut.

"Kalian masuk ke sini tidak pakai izin. Kalau kalian mahasiswa harus tahu prosedur. Kami tidak menghalangi demo, tapi harus izin dahulu," hardik seorang Pamdal, lewat rilisnya kepada Sindonews, Sabtu (28/12/2013).

Setelah sekira lima menit cekcok, Pamdal akhirnya menggiring pendemo ke bagian Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung. Dalam tuntutannya, para demonstran mendorong pihak kejaksaan segera menangkap mantan bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance.

"Kalau Kejaksaan Agung tidak mampu serahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ungkap juru bicara demonstran Hilman dari Universitas Islam Jakarta.

Diketahui kasus dugaan korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Indramayu, Jawa Barat dengan tersangka mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance yang ditangani Kejaksaan Agung tak jelas penanganan perkaranya.

Padahal Yance sudah ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi yang berpotensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 42 Miliar tersebut tiga tahun lalu. Yance ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-205/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 13 Desember 2010.

Penyidik menyebut telah terjadi penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 silam. Panitia pengadaan tanah Indramayu kala itu hendak membebaskan lahan seluas 82 hektar. Lahan tersebut menurut rencana bakal dijadikan lokasi pembangunan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Namun, harga tanah seluas 82 hektar yang semestinya Rp22.000 per meter persegi justru digelembungkan hingga mencapai Rp42.000 per meter persegi. Sehingga negara merugi Rp42 miliar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6523 seconds (0.1#10.140)