Ini alasan angkot ngetem di denda Rp500 ribu

Kamis, 26 Desember 2013 - 13:11 WIB
Ini alasan angkot ngetem...
Ini alasan angkot ngetem di denda Rp500 ribu
A A A
Sindonews.com - Denda maksimal yang diterapkan untuk penerobos busway meluas hingga membidik angkutan umum yang ngetem sembarangan. Polda Metro jaya beralasan, denda maksimal ini pantas diterapkan kepada sejumlah pelanggaran yang membahayakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Pemda DKI dan Kejaksaan telah melakukan pengembangan denda maksimal juga diterapkan untuk penerobos lintasan kereta, melawan arus, angkutan umum, termasuk parkir liar.

"Ini bersama-sama dilakukan. Denda maksimal akan dikenakan dalam proses sidang dari hakim," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/12/2013).

Dia menegaskan, denda maksimal ini bisa langsung otomatis diberlakukan pada bulan ini dan seterusnya. "Semuanya teknisnya hanya tinggal mengikuti saja," tegasnya.

Pertimbangan diberlakukan denda maksimal untuk keempat pelanggaran tersebut dikarenakan masih banyaknya pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut secara berulang kali.

Selain itu, seluruh pelanggaran yang dikenakan denda maksimal tersebut adalah pelangggaran yang dinilai membahayakan dan menyebabkan kemacetan.

Baca juga: Denda maksimal angkot ngetem tergantung hakim
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0993 seconds (0.1#10.140)