Salahi aturan, proyek rehab sekolah tak dibayar

Senin, 23 Desember 2013 - 18:42 WIB
Salahi aturan, proyek rehab sekolah tak dibayar
Salahi aturan, proyek rehab sekolah tak dibayar
A A A
Sindonews.com - Sejumlah proyek pengadaan sarana prasana penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dinyatakan gagal. Bahkan satu proyek mengenai rehab berat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 84 tidak dibayar lantaran menyalahi aturan.

Pejabat Pembuat Komitmen Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman mengatakan, pelaksanaan proyek penggunanaan APBDP memang berbeda dengan pelaksanaan pengadaan proyek APBD, khsusunya dalam masalah waktu. Untuk pelaksanaan APBDP para pemenang lelang harus mengerjakannya dalam waktu 15 hari. Artinya jika perusahaan tidak siap dalam pengerjaanya, otomatis pengerjaan dibatalkan.

Untuk itu, kata Alex, setelah mengawasi pelaksanaan sejumlah proyek tersebut, pihaknya telah membatalkan tujuh dari 63 proyek yang telah dilelang lantaran tidak ada kesiapan perusahaan lelang tersebut, di antarannya pengadaan laboratorium Komputer, Closed-circuit television (CCTV) SMA dan SMK, elektrik SMA dan SMK.

Sementara untuk SMA 84, Pemrov DKI tidak membayar lantaran pengerjaannya dilakukan sebelum lelang APBDP dimulai pada awal Desember lalu meski pengerjaanya sudah rampung.

"Proyek yang kami gagalkan lantaran kurang kesiapan dari perusahaan pemenang lelang. Mereka tidak siap menyediakan barang dan jasa dalam batas waktu 15 hari. Adapun anggaran yang tidak terpakai dari enam proyek tersebut sebesar Rp29,8 miliar, dari APBDP sebesar Rp300 miliar," katanya usai mengunjungi sarana prasana yang telah dipasang di sejumlah sekolah menengah bersama ratusan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Senin (23/12/2013).

Alex mengakui, jika pelaksanaan rehab berat di SMAN 84 memang dikerjakan sebelum APBDP turun pada awal Desember lalu. Sebab, atap sisi barat lantai tiga SMA tersebut kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Dimana jika tidak dilakukan rehab secepatnya, ditakutkan atap tersebut jatuh dan menimpa siswa, mengingat di bawah atap yang sudah ditunjang kayu itu berada tepat di atas kegiatan organisasi siswa.

Untuk itu, pada Oktober lalu, pihaknya mempersilahkan pihak sekolah untuk melakukan rehab berat, dengan memasukan anggarannya dalam APBDP 2013 sebesar Rp 1,8 Miliar.

"Pihak sekolah sudah mengajukan surat sebanyak tiga kali, sejak Desember 2012 hingga Februari 2013. Setelah kami cek memang sudah sangat mengkhawatirkan, untuk itu kami mengambil langkah untuk segera memperbaikinya, namun nyatanya Pemrov enggan membayar hal tersebut lantaran tidak sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Kepada perusahaan yang telah melaksanakan proyek tersebut, lanjut Alex silahkan menuntut Pemrov DKI dalam hal ini Sudin Dikmen Jakarta Barat secara perdata. "Kami akan usahakan pembayarannya dilakukan pada 2014 mendatang," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4893 seconds (0.1#10.140)