Tak mau disebut pencitraan, Pemkot harus tegas
A
A
A
Sindonews.com - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan denda maksimal Rp25 juta bagi pemberi uang kepada pengemis, harus dijalankan secara benar. Jika tidak, maka sanksi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah No. 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum itu dianggap hanya sebagai upaya pencitraan saja.
"Jangan seperti aturan yang cuma sebatas tertulis semata saja tetapi tidak ada penegakkannya," kata dosen Administrasi Publik FISIP UI Vishnu Juwono kepada wartawan di Depok, Kamis (19/12/2013).
Vishnu mencontohkan, di Singapura dalam menegakkan kebersihan secara konsisten menerapkan denda tinggi kepada warganya yang tertangkap meludah atau membuang sampah sembarangan, sehingga warganya menjadi jera.
Dikatakannya, denda Rp25 juta tentu hal itu bagus untuk menimbulkan efek jera karena dendanya cukup tinggi. Tapi yang paling penting bagaimana penegakkan peraturan tersebut.
"Untuk itu wali kota dituntut untuk bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan setempat," ucap mantan Kepala Kantor Komunikasi UI ini.
Dia juga berharap, bagi warga yang ketangkap masah melanggar kebijakan iru agar segera dipublikasikan sebagai shock therapy dan membuat efek jera. "Ini akan memberi signal bahwa pemda dan aparat penegak hukum memang serius," pungkasnya.
Kendati demikian, kata Vishnu, aturan tersebut merupakan langkah awal yang bagus. Karena, kata dia, kalau dengan cara mengemis orang sudah mendapatkan uang banyak, kedepan semua orang mengemis.
"Tujuannya untuk mensosialisakan bahwa pemberian uang ke pengemis tidak mendidik dan bahkan membuat mereka menjadi terbuai karena dapat memperoleh uang banyak tanpa bekerja," tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (pemkot) Depok mengeluarkan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Tertera pada Tertib Sosial Poin Kedelapan huruf b. Tertib memberi/ meminta sumbangan/mengemis dan mengamen.
Baca berita terkait:
Denda maksimal untuk memberi efek jera
"Jangan seperti aturan yang cuma sebatas tertulis semata saja tetapi tidak ada penegakkannya," kata dosen Administrasi Publik FISIP UI Vishnu Juwono kepada wartawan di Depok, Kamis (19/12/2013).
Vishnu mencontohkan, di Singapura dalam menegakkan kebersihan secara konsisten menerapkan denda tinggi kepada warganya yang tertangkap meludah atau membuang sampah sembarangan, sehingga warganya menjadi jera.
Dikatakannya, denda Rp25 juta tentu hal itu bagus untuk menimbulkan efek jera karena dendanya cukup tinggi. Tapi yang paling penting bagaimana penegakkan peraturan tersebut.
"Untuk itu wali kota dituntut untuk bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan setempat," ucap mantan Kepala Kantor Komunikasi UI ini.
Dia juga berharap, bagi warga yang ketangkap masah melanggar kebijakan iru agar segera dipublikasikan sebagai shock therapy dan membuat efek jera. "Ini akan memberi signal bahwa pemda dan aparat penegak hukum memang serius," pungkasnya.
Kendati demikian, kata Vishnu, aturan tersebut merupakan langkah awal yang bagus. Karena, kata dia, kalau dengan cara mengemis orang sudah mendapatkan uang banyak, kedepan semua orang mengemis.
"Tujuannya untuk mensosialisakan bahwa pemberian uang ke pengemis tidak mendidik dan bahkan membuat mereka menjadi terbuai karena dapat memperoleh uang banyak tanpa bekerja," tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (pemkot) Depok mengeluarkan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Tertera pada Tertib Sosial Poin Kedelapan huruf b. Tertib memberi/ meminta sumbangan/mengemis dan mengamen.
Baca berita terkait:
Denda maksimal untuk memberi efek jera
(mhd)