BNN sita Rp49,4 M, hasil cuci uang narkoba

Rabu, 18 Desember 2013 - 11:26 WIB
BNN sita Rp49,4 M, hasil cuci uang narkoba
BNN sita Rp49,4 M, hasil cuci uang narkoba
A A A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset hingga Rp 49,4 miliar lebih dari total 14 laporan kasus narkotika yang sudah mereka tangani selama tahun 2013 ini.

Kepala BNN Komjen Anang Iskandar mengatakan, jumlah tersebut berhasil dia dapatkan dari pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mereka kenakan terhadap pelaku yang tergolong kelas pengedar tersebut.

"Kami telah membongkar adanya pencucian uang dari bisnis narkoba ini untuk membuat mereka tidak berdaya. Setidaknya ada 18 orang tersangka yang asetnya berhasil kami sita," kata Anang usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencucian Yang Narkotika di kantor BNN, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Anang menjelaskan, aset aset yang berhasil disita itu berupa uang tunai, rekening tabungan, tanah, rumah, apartemen, kendaraan dan juga perhiasan. Total aset yang sudah mendapatkan keputusan pun saat ini sudah lebih dari setengah total aset yang akan disita.

"Yang sudah mendapatkan keputusan nilainya Rp 43,2 miliar. Sedangkan yang masih proses senilai Rp6,25 miliar," terangnya.

Sementara itu, Anang juga menambahkan, total aset yang telah berhasil mereka sita dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini pun mencapai ratusan miliar. Dari total 38 laporan, mereka berhasil menciduk 59 orang tersangka.

"Jumlah yang sudah disita sejak tahun 2010 hingga Oktober 2013 pun sudah senilai Rp 110,889 miliar," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4179 seconds (0.1#10.140)